Kasus Suap Bongkar Muat Terindikasi Libatkan 18 Kementerian

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2015 16:04 WIB
Penyidik terus mendalami sistem pra perizinan terkait Surat Pemberitahuan Impor (SPI) yang berhubungan dengan 18 kementerian.
Irjen Kemendag Karyanto Suprih memberikan keterangan terkait penggeledahan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan ijin bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok oleh tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya, di Gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (29/7). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mengindikasikan kasus korupsi waktu bongkar muat barang (dwelling time) di pelabuhan melibatkan 18 kementerian. Penyidik terus mendalami sistem pra perizinan terkait Surat Pemberitahuan Impor (SPI) yang berhubungan dengan 18 kementerian.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono mengatakan keterlibatan 18 kementerian berdasarkan pengembangan kasus yang didalami. (Baca: Kasus Bongkar Muat Pelabuhan, Polisi Incar Kementerian Lain)

"Kita sedang mendalami kasus yang ada di pelabuhan, baik itu kementerian terkait, ada 18 kementerian yang akan kita dalami sehubungan dengan kasus yang kita tangani karena dari kasus yang kita tangani berkembang ke beberapa kementerian," kata Mudjiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mudjiono, penggeledahan yang dilakukan di Kementerian Perdagangan berkaitan dengan kasus dwelling time. Barang-barang yang disita sedang diolah untuk jadi barang bukti. (Baca: Polda Periksa Mantan Dirjen Kemendag soal Suap Bongkar Muat)

"Kemarin yang kita geledah ada kaitannya dengan Tanjung Priok, barang bukti juga banyak, uang dollar ada, dollar Singapura ada, rupiah ada, handphone ada, dokumen banyak semuanya lagi menjadi barang bukti," kata Mudjiono.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya terus mendalami sistem pra perizinan terkait Surat Pemberitahuan Impor (SPI).



Iqbal menuturkan penyidik sedang mendalami penyelidikan terkait pra perizinan 18 kementerian karena Surat Pemberitahuan Impor itu terkait sistem pra perizinan. “Misalnya handphone kementerian pos dan telekomunikasi dan lain sebagainya, itu akan didalami apakah terkait tindak pidana yang sedang dalam pengusutan,” kata Iqbal.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menahan dua tersangka dengan inisial MU dan ME terkait suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Untuk tersangka IM yang diketahui sedang berada di luar negeri, Polda Metro Jaya telah kerja sama dengan Interpol.

Saat ini juga masih berlangsung pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan. Menurut Iqbal, ada kemungkinan penambahan jumlah tersangka tapi semuanya tergantung dengan penyelidikan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (29/7). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda menggeledah Kementerian Perdagangan kemarin. (Baca: Geledah Kementerian Perdagangan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka)

Dua tersangka berasal dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, berinisial ME dan IM. Sementara MU diketahui sebagai calo sekaligus importir. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil penggeledahan dan keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER