Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Non Aktif, Partogi Pangaribuan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap
dwelling time (bongkar muat barang), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, mengatakan, Partogi terbukti terlibat dalam kasus suap berdasarkan keterangan saksi-saksi dan adanya aliran dana ke rekening miliknya.
"Berdasarkan keterangan saksi dan sinkronisasi alat bukti yang diambil penyidik pada waktu proses geledah serta adanya aliran dana di rekening saudara PP yang kita singkronisasi terbukti melawan hukum," kata Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (30/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Partogi mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan. Iqbal mengatakan, pihaknya mengajukan 25 pertanyaan dan belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Terhadap PP malam ini masih terus dilakukan pemeriksaan secara maraton, masih ada waktu sampai besok pagi apakah akan ditahan atau tidak," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan Partogi dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 3 dan 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang PPTPPU dan pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12a, b, dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 2009 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTK.
Iqbal mengatakan pihaknya telah memeriksa 12 saksi dan ada kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
Berdasarkan keterangan tim satuan tugas khusus, Komisaris Polisi Setyo Bimo mengatakan uang 42 ribu dollar dan10 ribu dollar yang disita dalam penggeledahan di kementerian perdagangan merupakan milik Partogi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan dua tersangka dengan inisial MU dan ME terkait suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Untuk tersang IM yang diketahui sedang berada di luar negeri, Polda Metro Jaya telah kerja sama dengan Interpol.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai Polda menggeledah Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7).
Dua tersangka berasal dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, mereka berinisial ME dan IM Sementara MU diketahui sebagai calo sekaligus importir. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil penggeledahan dan keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa.
(win/win)