KPK Perpanjang Masa Tahanan Lima Tersangka Suap Hakim PTUN

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2015 12:57 WIB
Lima tersangka itu ditangkap KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Mereka terdiri dari tiga hakim, satu panitera, dan satu pengacara anak buah OC Kaligis.
Hakim PTUN Medan Amir Fauzi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7). (ANTARA/Yustinus Agyl)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa tahanan lima tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Mereka adalah Ketua Pengadilan PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Anggota PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, dan pengacara M Yagari Bhastara alias Geri yang merupakan anak buah OC Kaligis.

"Diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada CNN Indonesia, Jumat (31/7).

Menurut Priharsa, perpanjangan sudah dimulai sejak dua hari lalu, Rabu (29/7). Perpanjangan dilakukan lantaran penyidikan kasus belum selesai. Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dimaksudkan agar tersangka tak kabur, tak menghilangkan alat bukti, dan tak mengulang tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, kelima orang tersangka telah ditahan sejak Jumat (10/7) setelah menjalani pemeriksaan. Geri mendekam di Rumah Tahanan KPK, Hakim Tripeni di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK, Hakim Amir Fauzi menghuni Rutan Polres Jakarta Pusat, Hakim Dermawan Ginting di Rutan Polres Jaksel, dan panitera Syamsir menempati Rutan Polda Metro Jaya.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Jumat (10/7), mengatakan kelima orang tersebut diduga melakukan transaksi suap saat dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan.  

Dari operasi tangkap tangan itu, mulanya penyidik menemukan uang US$5 ribu di ruang kerja Hakim Tripeni. Selanjutnya ketika diperiksa oleh tim penyidik, Tripeni mengaku masih ada duit lainnya di ruangan tersebut. Setelah digeledah, penyidik pun menemukan uang US$10 ribu dan Sin$5 ribu.

Berdasar informasi yang diterima, ketiga hakim merupakan majelis dalam sidang gugatan yang dilayangkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho melalui Achmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut.

Nama Gatot dan Fuad kerap diseret dalam dugaan korupsi bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diusut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Setelah proses transaksi suap, majelis pun memenangkan gugatan tersebut. Alhasil, Gatot dan Fuad beserta jajarannya tak lagi diperiksa Kejaksaan. Pengusutan kasus pun terhenti di Kejati. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER