OC Kaligis Siap Dihukum

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2015 13:51 WIB
"Kalau klien saya salah dan terbukti (salah di pengadilan), hukumlah. Saya bukan mau membenarkan sesuatu yang salah," kata pengacara Kaligis.
Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugrodo dan OC Kaligis (Instagram/ockaligis)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis, melalui pengacaranya Johnson Panjaitan menyatakan siap dihukum.

"Kalau klien saya salah dan terbukti (salah di pengadilan), hukumlah. Saya bukan mau membenarkan sesuatu yang salah," kata Johnson di Gedung Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (31/7).

Nama OC Kaligis mencuat dalam kasus ini lantaran berperan sebagai kuasa hukum anak buah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Achmad Fuad Lubis, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad menggugat Kejati Sumut karena tak terima diperiksa Kejati dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Sumut. Gugatan pun menang dan Kejati berhenti mengusut.

Untuk memuluskan gugatan tersebut, Gatot beserta istrinya, Evy Susanti, disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera melalui OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri. Mereka yang disuap adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan.

Sementara itu pengacara Geri, Haeruddin, menuding OC Kaligis lah yang menyuruh kliennya untuk menyetorkan duit suap dan akhirnya tertangkap tangan oleh KPK di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7).

"Sebaiknya, Geri menuangkan ceritanya ke BAP (Berita Acara Pemeriksaan) secara baik, benar, teliti, dan lengkap. Jangan ngomong di publik dengan cara yang tidak benar," kata Johnson menanggapi tudingan tersebut.

Johnson juga mendesak KPK untuk segera merampungkan berkas penyelidikan kliennya dan melimpahkannya ke pengadilan.

Sebelumnya, Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK pada Selasa (14/7). Penahanan OC dilakukan setelah KPK menahan kelima tersangka lainnya. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER