Pengacara Dahlan Pertanyakan Audit BPKP Soal Kerugian Negara

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2015 16:44 WIB
Menurut pengacara Dahlan Iskan, audit BPKP saat itu dilakukan untuk tersangka lain namun malah menyeret Dahlan Iskan.
Bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Dahlan Iskan, Piter Talaway mempertanyakan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan 21 gardu induk tahun 2011-2013 yang menyeret kliennya. Audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar atas empat gardu yaitu Jatirangon, Jatiluhur, New Sanur, dan Kadpaten.

"Audit dilakukan untuk penyelidikan tersangka lain. Mengapa kemudian menyeret Dahlan Iskan?" kata Piter saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7).

Piter berpendapat, audit atas laporan keuangan dalam penyelidikan tersangka lain seharusnya tidak dicampuradukan dengan kasus Dahlan. Menurutnya, harus ada pembedaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bidang Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari menyatakan memang menemukan kerugian negara atas laporan keuangan keempat gardu yang telah diaudit. Audit itu telah dilakukan jauh sebelum Dahlan ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk dua gardu induk yang Jatirangon II dan Jatiluhur Baru, audit dilakukan pada akhir 2014 sampai Maret 2015. Sementara audit dua gardu induk lain sudah selesai sejak bulan Mei," katanya.

Agustina menyatakan yakin dengan hasil audit yang dilakukan BPKP meski sebelumnya kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan keakuratannya. "Yang jelas, sudah ribuan kasus yang diaudit BPKP yang telah masuk pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan diputus di pengadilan," katanya.

Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengatakan keberatan pihak Dahlan kurang mendasar. "Walaupun audit dilakukan untuk tersangka lain, jelas dalam audit itu ditulis siapa saja yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian negara," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dahlan Iskan menggugat status tersangka dirinya yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan 21 gardu induk tahun 2011-2013. Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mulai disidangkan perdana pada Senin lalu (27/7). (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER