Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini menghadirkan empat saksi ahli dan satu saksi fakta dalam sidang lanjutan praperadilan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
Sebenarnya, Kejaksaan membawa enam orang untuk dijadikan saksi ahli. Namun, Hakim Ketua Lendriaty Janis tidak mengabulkan satu orang sebagai saksi ahli lantaran berkas terkait latar belakang dan keahlian yang bersangkutan tidak lengkap.
Sementara itu, Syarif Nahdi Sulaiman dari Kejaksaan Tinggi juga dinyatakan tidak bisa berperan sebagai saksi ahli karena ia merupakan penyidik dalam kasus dugaan korupsi yang membelit Dahlan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah saudara bisa objektif? Bila melihat latar belakang saudara, saudara bisa memberikan kesaksian untuk kepentingan lembaga Anda sendiri," kata Lendriaty saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7). (Baca juga:
Kejaksaan Anggap Praperadilan Dahlan Gugur, Yusril Tak Terima)
Syarif menegaskan dirinya akan memberikan kesaksian secara objektif. Namun, Lendriaty kemudian memutuskannya hanya bisa berperan sebagai saksi fakta.
Kuasa Hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan keberatan akan dipilihnya Syarif sebagai saksi ahli.
"Seharusnya ia tidak bisa jadi saksi ahli persidangan, apalagi di bawah sumpah. Kemudian, dia melakukan penyidikan, tetapi dia juga memberikan keterangan. Itu dua alat bukti atau satu alat bukti? Itu tanda tanya juga," kata Yusril saat ditemui saat sidang rehat.
Adapun, empat saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang ini, di antaranya Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana UGM Marcus Priyo, dan Kepala Bidang Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari. (Baca juga:
Digugat Dahlan Iskan, Kejaksaan Tak Ambil Pusing)
Syarif dan Andi telah memberikan keterangan dalam sidang yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB tadi. Sementara tiga saksi ahli lainnya akan memberikan keterangan seusai istirahat pada siang ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dahlan Iskan menggugat status tersangka dirinya yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan 21 gardu induk tahun 2011-2013. Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mulai disidangkan perdana pada Senin lalu (27/7).
(sur)