Pengacara Dahlan: Keterangan Saksi Ahli Jaksa Untungkan Kami

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2015 22:04 WIB
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejati DKI Jakarta menghadirkan empat saksi ahli dan satu saksi fakta.
Bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa terkait korupsi cetak sawah di Bareskrim, Jakarta, Selasa (30/6). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Piter Tawalay mengatakan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menguntungkan kliennya. Kejati DKI Jakarta hari ini (31/7) menghadirkan empar saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Empat saksi ahli yang dihadirkan yakni Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah, Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana UGM Marcus Priyo, dan Kepala Bidang Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari.

"Kami melihat keterangan ahli dari kejaksaan juga menguntungkan permohonan kami. Misalnya, keterangan Andi Hamzah bahwa praperadilan bisa ditujukan untuk kepala kejaksaan," kata Piter ketika ditemui usai sidang.

Selain itu, keterangan Andi yang menyatakan bahwa penetapan tersangka juga bisa menjadi objek praperadilan dinilai Piter juga menguntungkan Dahlan. (Baca juga: Pengacara Dahlan Bandingkan Penanganan Kejaksaan dengan KPK)

"Ia tidak membantah bahwa objek praperadilan bukan hanya pada penahanan, penyidikan, penghentian tuntutan, melainkan juga pada penetapan tersangka," kata Piter.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli ini, hakim akan memberikan keputusannya pada Selasa (4/8). Sehari sebelumnya, hakim akan membacakan kesimpulan sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dahlan dijerat atas kasus pembangunan 21 gardu induk listrik pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Proyek tersebut bernilai lebih dari dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.

BPKP DKI Jakarta menemukan kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 33,2 miliar. Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka. (Baca juga: Dahlan Iskan Minta Penetapan Tersangka Gardu Induk Dibatalkan)

Dahlan sendiri disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, mantan Direktur Utama PLN ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan negara.

Dahlan yang juga pernah menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara ini kemudian menggugat status tersangka dirinya. Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mulai disidangkan perdana pada Senin lalu (27/7). (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER