Data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan untuk sekolah negeri, SD/MI/SDLB menerima bantuan sebesar Rp 210 ribu. Untuk jenjang SMPN/MTS/SMPLB, siswa mendapat bantuan Rp 260 ribu.
Sedangkan untuk SMAN/MA/SMALB bantuannya lebih besar lagi, yaitu Rp 375 ribu dan SMKN mendapat Rp 390 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengeluaran untuk KJP pun sudah ditentukan. Dinas Pendidikan DKI Jakarta membagi pengeluaran KJP menjadi dua bagian, pengeluaran rutin dan berkala.
Penarikan tunai hanya dapat dilakukan per minggu sebesar Rp 50 ribu melalui ATM. Sedangkan untuk sekolah swasta, SPP akan di auto debet ke rekening sekolah.
Mulai tahun ajaran baru 2015-2016 yang jatuh pada tanggal 27 Juli 2015, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka sistem KJP Bank DKI secara otomatis akan membuka blokir sebesar Rp 500 ribu dalam rekening penerima KJP yang dapat digunakan untuk pembelian kebutuhan berkala secara debit.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan, untuk membiayai program KJP tersebut, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 2,3 triliun.
Pada tahap pertama, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyiapkan dana sekitar Rp 1,9 triliun. "Untuk KJP yang cair sejak 29 Mei, sudah dicairkan. Sudah sebanyak Rp 956 miliar yang sudah dicairkan," kata Arie saat ditemui di Balai Kota, Jakarta beberapa waktu lalu.
Dinas Pendidikan pun mengatakan akan menerima pendaftaran KJP tahap kedua pada bulan Agustus atau tahun ajaran baru.
Hingga saat ini penerima KJP berjumlah 489.150 siswa yang terdaftar. Sebanyak 59,67 persen atau sekitar 291.900 berasal dari sekolah negeri. Sementara 40,33 persen lainnya atau 197.250 siswa berasal dari sekolah swasta.
Dengan nominal sebesar itu, sangat mungkin temuan dilapangan disalahgunakan, tidak untuk mendanai pendidikan. Beberapa temuan yang terjadi adalah KJP digunakan untuk membeli perhiasan, bahan bakar, kebutuhan sembako hingga ditemukan KJP terdebet untuk hiburan karaoke. (pit)