Besaran Rupiah KJP 2015 Cukup Menggiurkan

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Selasa, 04 Agu 2015 16:10 WIB
Data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan besaran dana KJP tergantung tingkat pendidikan hingga SMA sebesar Rp 210 ribu sampai Rp 665 Ribu tiap bulan.
Sejumlah perempuan berdesakan membeli sepatu sekolah menggunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Jakartabook Edu Fair 2015 di Lapangan Parkir Timur Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2015. JakBook 2015 menjual peralatan dan perlengkapan sekolah yang dapat dibeli masyarakat menggunakan KJP non tunai. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Besaran nilai bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) berbeda-beda. Besaran bantuan untuk Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Aatas pun berbeda. Begitu juga untuk sekolah negeri dan swasta. Semua disesuaikan dengan kebutuhan tiap jenjang pendidikan.

Data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan untuk sekolah negeri, SD/MI/SDLB menerima bantuan sebesar Rp 210 ribu. Untuk jenjang SMPN/MTS/SMPLB, siswa mendapat bantuan Rp 260 ribu.

Sedangkan untuk SMAN/MA/SMALB bantuannya lebih besar lagi, yaitu Rp 375 ribu dan SMKN mendapat Rp 390 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun bantuan yang diberikan untuk sekolah swasta lebih besar. Untuk penerima jenjang SD, siswa mendapat bantuan sebesar Rp 340 ribu. Sementara itu siswa SMP menerima Rp 430 ribu, SMA menerima bantuan Rp 665 ribu, dan SMK Rp 630 ribu.

Pengeluaran untuk KJP pun sudah ditentukan. Dinas Pendidikan DKI Jakarta membagi pengeluaran KJP menjadi dua bagian, pengeluaran rutin dan berkala.

Pengeluaran rutin terdiri dari transport, uang jajan, ekstrakurikuler, dan SPP untuk sekolah swasta. Sedangkan pengeluaran berkala terdiri dari pembelian buku penunjang, seragam, sepatu, alat tulis, dan kebutuhan sekolah lainnya.

Bantuan berupa KJP yang diberikan dalam ATM dan debi hanya dapat digunakan untuk transporasi, kegiatan ekstrakurikuler, dan uang jajan. Adapun besaran uang jajan maksimal per bulan untuk SD Rp 100 ribu, SMP Rp 150 ribu, dan Rp 200 ribu untuk SMA.

Penarikan tunai hanya dapat dilakukan per minggu sebesar Rp 50 ribu melalui ATM. Sedangkan untuk sekolah swasta, SPP akan di auto debet ke rekening sekolah.

Mulai tahun ajaran baru 2015-2016 yang jatuh pada tanggal 27 Juli 2015, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka sistem KJP Bank DKI secara otomatis akan membuka blokir sebesar Rp 500 ribu dalam rekening penerima KJP yang dapat digunakan untuk pembelian kebutuhan berkala secara debit.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan, untuk membiayai program KJP tersebut, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 2,3 triliun.

Pada tahap pertama, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyiapkan dana sekitar Rp 1,9 triliun. "Untuk KJP yang cair sejak 29 Mei, sudah dicairkan. Sudah sebanyak Rp 956 miliar yang sudah dicairkan," kata Arie saat ditemui di Balai Kota, Jakarta beberapa waktu lalu.

Dinas Pendidikan pun mengatakan akan menerima pendaftaran KJP tahap kedua pada bulan Agustus atau tahun ajaran baru.

Hingga saat ini penerima KJP berjumlah 489.150 siswa yang terdaftar. Sebanyak 59,67 persen atau sekitar 291.900 berasal dari sekolah negeri. Sementara 40,33 persen lainnya atau 197.250 siswa berasal dari sekolah swasta.

Dengan nominal sebesar itu, sangat mungkin temuan dilapangan disalahgunakan, tidak untuk mendanai pendidikan. Beberapa temuan yang terjadi adalah KJP digunakan untuk membeli perhiasan, bahan bakar, kebutuhan sembako hingga ditemukan KJP terdebet untuk hiburan karaoke. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER