Dokter Minta Pemerintah Hapuskan Bea Masuk Obat Impor

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2015 14:45 WIB
Bea masuk obat impor jadi salah satu penyebab membengkaknya biaya pengobatan yang harus ditanggung pasien.
Ilustrasi obat-obatan. (thickstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Direktur Gerakan Dokter Indonesia Bersatu M. Yadi Permana meminta agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, berinisiatif menghapuskan bea masuk obat impor.

Yadi berpendapat bea masuk obat dan bahan baku obat impor sangat membebani warga Indonesia yang tengah berobat. Bea masuk obat impor tersebut dinilai berkontribusi besar terhadap pembengkakan biaya yang harus ditanggung pasien.

"Bea masuk bukan hanya dikenakan pada obat atau bahan baku obat impor, tetapi juga alat-alat kesehatan," kata Yadi saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yadi yang sehari-hari berprofesi sebagai dokter bedah kanker di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati mengatakan salah satu obat yang dikenakan bea masuk impor adalah obat kanker. Karenanya, ini dianggap sangat membebani penderita kanker.

"Masyarakat mengeluhkan biaya pengobatan yang mahal di Indonesia. Salah satunya karena ini," kata Yadi. (Baca juga: Menkeu Tambah Daftar Barang Penerima Pembebasan Bea Masuk)

Ia juga kemudian mempertanyakan keputusan pemerintah yang menghapuskan bea masuk impor terhadap tas mewah. Menurutnya, pemerintah seharusnya memprioritaskan penghapusan bea masuk impor terhadap obat dan alat kesehatan.

"Ini aneh. Bea masuk impor tas mewah dihapuskan, sementara untuk obat dan alat kesehatan tidak. Sekarang ini bea masuk impor yang ditetapkan terhadap obat sekitar 30 persen. Cukup tinggi," kata Yadi.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Donald Pardede menyatakan sepakat dengan Yadi bahwa bea masuk impor pada obat-obatan menjadi salah satu penyebab membengkaknya biaya pengobatan masyarakat Indonesia.

"Dari seluruh biaya pengobatan, obat-obatan memakan biaya 45 persen. Karena penderita sering kali bergantung pada obat-obatan," kata Donald. (Baca juga: Amerika Bebaskan Bea Masuk Produk Ikan Indonesia)

Ia mengatakan pihaknya telah berulang kali menyampaikan ke Kementerian Keuangan untuk menghapuskan bea masuk impor obat dan alat kesehatan. Namun, hingga kini usaha tersebut belum membuahkan hasil.

"Ini masih kami perjuangkan. Memang ini merupakan isu yang harus terus didorong," katanya.

Sejauh ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan memang terus mempertimbangkan barang-barang atau produk apa saja yang mendapatkan fasilitas bea masuk impor. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro menambah daftar barang yang memperoleh fasilitas bea masuk dengan menerbitkan Peraturan Nomor 142/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menkeu Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk.

Dikutip dari peraturan yang salinannya diperoleh CNN Indonesia, Bambang menetapkan 18 jenis barang impor yang berhak mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dari sebelumnya hanya 14 barang sesuai aturan sebelumnya PMK Nomor 70/PMK.011/2013. Salah satunya adalah obat-obatan.

Namun Kemenkeu memberikan catatan bahwa obat-obatan yang diimpor dan bebas bea masuk adalah yang menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat  (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER