Berkas Lengkap, Eks Bupati Tanah Laut Segera Disidang

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2015 23:06 WIB
KPK telah merampungkan berkas penyidikan Eks Bupati Tanah Laut Adriansyah yang tertangkap tangan menerima duit suap saat Kongres PDI Perjuangan di Bali.
Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah (kanan) berjalan keluar Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (5/5). (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Eks Bupati Tanah Laut Adriansyah yang tertangkap tangan menerima duit suap saat mengikuti Kongres PDI Perjuangan di Bali. Hal ini diketahui lantaran lembaga anti rasuah tersebut melansir sudah mengumpulkan beberapa informasi dan data yang diperlukan dalam rangka prosesi penuntutan. 

"Pada hari ini dilakukan pelimpahan terhadap tersangka A (Adriansyah) dan berkas perkaranya ke penuntutan," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, di Jakarta, Kamis (6/8).

Priharsa melanjutkan, berkas penuntutan akan dilimpahkan dalam dua pekan ke depan. Alhasil, Adriansyah akan segera di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan terakhir Adriansyah irit bicara saat keluar gedung KPK sembari tersenyum dan melambaikan tangan.

"Iya (bakal disidang). Insya Allah," ujar Adriansyah di mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan terakhir utnuk dirinya, di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (6/8).

Kader PDI Perjuangan ini tertangkap tangan menerima duit suap dari bos perusahaan tambang,anajer Marketing PT Mitra Maju Sukses Andrrew Hidayat. Duit diduga merupakan pemulus izin usaha tambang.

Namun dalam persidang Andrew, Adriansyah menampik duit suap untuk memuluskan izin usaha tambang. "Saya sebagai teman minta tolong, nanti kalau saya bisa saya bayar. Kondisi saya sakit Pak Hakim," ujar Adriansyah ketika ditanya Hakim Ketua John Butar Butar saat bersaksi untuk Andrew di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7).

Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew yang juga sudah dijadikan tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER