"Boleh poligami asalkan berani tidak diprotes istri. Saya tidak mau ikut campur urusan orang, poligami istrinya dua kan? Kalo suaminya dua boleh enggak? Poliandri ga boleh ya?," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Senin (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polemik pasti tapi bisa diselesaikan, diklarifikasi apakah betul beliau (peraturan) yang dimaksud itu demikian," katanya.
Surat edaran tentang 'Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan' mengatakan pada dasarnya perempuan ataupun pria hanya diizinkan memiliki satu atau dua orang suami. Namun, Kemhan memberikan izin kepada karyawan laki-laki untuk memiliki istri lebih dari satu dengan beberapa persyaratan. (Baca juga: Komnas Perempuan Kritik Surat Edaran Kementerian Pertahanan)
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Djundan Eko mengatakan aturan ini dikeluarkan karena adanya tren peningkatan pelanggaran yang dilakukan pegawainya terkait poligami ataupun poliandri. Bahkan, tidak sedikit yang telah dihukum dan dipecat karena menyalahi aturan. (sip)