Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama angkat bicara mengenai adanya surat edaran Kementerian Pertahanan yang mengatur syarat berpoligami bagi pegawainya. Menurut Ahok, memang pada dasarnya poligami diperbolehkan asalkan pelaku poligami berani menghadapi istrinya.
"Boleh poligami asalkan berani tidak diprotes istri. Saya tidak mau ikut campur urusan orang, poligami istrinya dua kan? Kalo suaminya dua boleh enggak? Poliandri ga boleh ya?," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Senin (10/8).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Tedjo Edhi Purdjiatno mengatakan dirinya belum mendapatkan laporang mengenai diperbolehkannya poligami di Kementerian Pertahanan. Menurutnya, aturan tersebut tak memiliki unsur hukum sehingga peraturan ini bukan dibawah kendali-nya.
(Baca juga: Kemhan Perbolehkan Pegawainya Poligami dengan Syarat)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tedjo yakin, peraturan ini dimunculkan bukan untuk menimbulkan polemik atau kontroversi ditengah masyarakat. Tedjo juga meminta media secara benar menyiarkan informasi peraturan tersebut.
"Polemik pasti tapi bisa diselesaikan, diklarifikasi apakah betul beliau (peraturan) yang dimaksud itu demikian," katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Pertahanan mengeluarkan surat edaran pada 22 Juli 2015 lalu yang mengatur syarat jika pegawainya hendak melakukan poligami.
Surat edaran tentang 'Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan' mengatakan pada dasarnya perempuan ataupun pria hanya diizinkan memiliki satu atau dua orang suami. Namun, Kemhan memberikan izin kepada karyawan laki-laki untuk memiliki istri lebih dari satu dengan beberapa persyaratan.
(Baca juga: Komnas Perempuan Kritik Surat Edaran Kementerian Pertahanan)
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Djundan Eko mengatakan aturan ini dikeluarkan karena adanya tren peningkatan pelanggaran yang dilakukan pegawainya terkait poligami ataupun poliandri. Bahkan, tidak sedikit yang telah dihukum dan dipecat karena menyalahi aturan.
(sip)