Tolak Poligami, Menteri Yohana Surati Menteri Pertahanan

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2015 08:20 WIB
Kebijakan surat edaran yang memperbolehkan poligami dengan syarat dinilai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak tepat.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani (tengah) didampingi (kiri-kanan) Menteri Agama Lukman Hakim, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana S Yembise, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar memimpin jalannya dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (20/1). (AntaraFoto/ Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise akan mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu perihal surat edaran Kementerian Pertahanan yang membolehkan pegawai prianya berpoligami dengan sejumlah persyaratan.

Staf khusus Menteri, Sylvana Maria Apituley, mengatakan Menteri Yohana keberatan dengan adanya surat edaran Kemenhan yang membolehkan poligami dengan syarat. Menurut Menteri Yohana, kebijakan surat edaran tersebut dinilai tidak pas. (Lihat Juga: Tedjo 'Lempar' Soal Poligami Pegawai Kemhan ke Menteri Yohana)

"Ibu Yohana tidak setuju. Dia merasa kebijakan itu harus diubah dan dibicarakan kembali dengan Menteri Pertahanan," kata Sylvana saat dihubungi CNN Indonesia, Senin sore (10/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sylvana mengatakan Yohana akan menyurati Menteri Pertahanan untuk membicarakan kebijakan poligami tersebut. Hal itu akan dilakukan usai persiapan acara Hari Anak Nasional pada pekan ini. "Menteri Yohana akan mempertanyakan atas dasar apa kebijakan itu dikeluarkan." 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan belum menerima laporan dari Kementerian Pertahanan terkait terbitnya surat edaran di kementerian tersebut yang membolehkan pegawai prianya berpoligami dengan syarat.

Menurut Tedjo, surat edaran tersebut tak memiliki unsur hukum sehingga hal itu tak berada di bawah kendalinya.

"Itu tidak masuk ranah saya. Saya belum terima laporannya, baru baca di media. Biar menteri penanganan wanitalah (yang mengurusi)," kata dia usai menghadiri perayaan Ulang Tahun ASEAN ke-48 di Jakarta, Senin (10/8).

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto berpendapat bahwa setiap kementerian memiliki wewenang untuk membuat aturan sendiri, termasuk soal aturan syarat bagi pegawai yang hendak berpoligami. Namun, menurutnya, aturan berpoligami itu tetap harus berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Ikut Undang-Undang Perkawinan," kata Andi kepada CNN Indonesia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/8). (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER