Staf khusus Menteri, Sylvana Maria Apituley, mengatakan Menteri Yohana keberatan dengan adanya surat edaran Kemenhan yang membolehkan poligami dengan syarat. Menurut Menteri Yohana, kebijakan surat edaran tersebut dinilai tidak pas. (Lihat Juga: Tedjo 'Lempar' Soal Poligami Pegawai Kemhan ke Menteri Yohana)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan belum menerima laporan dari Kementerian Pertahanan terkait terbitnya surat edaran di kementerian tersebut yang membolehkan pegawai prianya berpoligami dengan syarat.
"Itu tidak masuk ranah saya. Saya belum terima laporannya, baru baca di media. Biar menteri penanganan wanitalah (yang mengurusi)," kata dia usai menghadiri perayaan Ulang Tahun ASEAN ke-48 di Jakarta, Senin (10/8).
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto berpendapat bahwa setiap kementerian memiliki wewenang untuk membuat aturan sendiri, termasuk soal aturan syarat bagi pegawai yang hendak berpoligami. Namun, menurutnya, aturan berpoligami itu tetap harus berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Ikut Undang-Undang Perkawinan," kata Andi kepada CNN Indonesia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/8). (utd)