Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto berpendapat bahwa setiap kementerian memiliki wewenang untuk membuat aturan sendiri, termasuk soal aturan syarat bagi pegawai yang hendak berpoligami. Namun, menurutnya, aturan berpoligami itu tetap harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Ikut Undang-Undang Perkawinan," ujar Andi kepada CNN Indonesia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertahanan mengeluarkan surat edaran pada 22 Juli yang mengatur syarat bagi pegawai pria yang hendak berpoligami.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat edaran tentang 'Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan' mengatakan pada dasarnya perempuan ataupun pria hanya diizinkan memiliki satu atau dua orang pasangan. Namun Kemhan memberikan izin kepada karyawan laki-laki untuk memiliki istri lebih dari satu dengan beberapa persyaratan. Meski demikian, pegawai wanita tak diizinkan menjadi istri kedua.
(Baca: Kemhan Perbolehkan Pegawainya Poligami dengan Syarat)Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Djundan Eko mengatakan aturan ini dikeluarkan karena adanya tren peningkatan pelanggaran yang dilakukan pegawainya terkait poligami atau poliandri. Bahkan tidak sedikit pegawai yang telah dihukum dan dipecat karena menyalahi aturan. Oleh sebab itu soal poligami maupun poliandri dianggap perlu diatur secara resmi.
Dalam surat edaran bagi pegawai di lingkungan Kemhan itu disebutkan bahwa seorang suami dapat mempunyai istri lebih dari satu apabila tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang ia anut. Ia juga harus memenuhi satu dari tiga syarat alternatif, yakni: istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
(Baca juga: Komnas Perempuan Kritik Surat Edaran Kementerian Pertahanan)Pegawai itu juga mesti memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri, mempunyai penghasilan memadai untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya (dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan), serta ada jaminan tertulis dari pegawai bersangkutan untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
(sip/sip)