Berkas OC Kaligis Dilimpahkan ke Pengadilan Hari Ini

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2015 11:13 WIB
KPK hanya memerlukan satu bulan untuk melimpahkan berkas penyidikan OC Kaligis ke Jaksa Penuntut Umum hari ini terkait suap hakim PTUN Medan.
Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. (Antara Foto/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kerja cepat dalam menangani perkara tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan OC Kaligis. Belum sebulan, berkas penyidikan telah rampung dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum hari ini.

Hal tersebut dikonfirmasi kuasa hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan. "Informasinya akan dilimpahkan hari ini," ujar Johnson di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8).

Ia mengaku senang atas pelimpahan berkas tersebut. Sebab, selama ini ia merasa kliennya selalu diperlakukan diskriminatif. Maksudnya adalah, perlakuan KPK yang langsung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan kepada kliennya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, Johnson mengatakan OC Kaligis tidak akan menandatangani berkas pelimpahan itu. "Belum diperiksa. Ya sudah. Langsung ke pengadilan saja," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Kuasa Hukum OC Kaligis, Humprey Djemat mengatakan berkas penyidikan akan tetap dilimpahkan apabila OC Kaligis tidak hadir di kantor KPK hari ini. Menurutnya, berkas tersebut dapat diserahkan di Rutan Guntur, tempat OC Kaligis ditahan.

"KPK telah mempertimbangkan hal tersebut," tuturnya.

Diketahui, OC Kaligis dijadikan tersangka pada Selasa (14/7) lalu setelah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah jalani pemeriksaan, Ketua Mahkamah Partai NasDem ini resmi ditahan KPK.

Ayah Velove Vexia ini diduga telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 12, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER