Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menjelaskan alasan dibalik pegaturan poligami yang diterapkan Badan Kementrian-nya. Menurut Dia, peraturan ini muncul karena adanya praktik poligami ataupun poliandri di Kementrian Pertahanan.
"(karena) Ada yang istri dua, banyak ketahuan, dipecat, dan diberhentikan. Saya tidak perlu kasih tahu (jumlah yang dipecat)," kata Ryamizard saat ditemui di JCC, Selasa, (11/8).
Ryamizard menyayangkan, banyak pihak yang mengatakan bahwa peraturan ini mempermudah sekaligus mengakomodir niat berpoligami dari Pegawai Kemhan atau PNS, alih-alih mempermudah, menurut-nya peraturan ini akan mempersulit sekaligus menghambat niat ataupun kemauan para pegawai Kemenhan atau PNS yang hendak berpoligami. (Baca juga:
Komnas Perempuan Kritik Surat Edaran Kementerian Pertahanan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan-nya jelas, kalau tidak bisa memenuhi kewajiban lahir batin, lalu harus izin istri, kalau istri tidak ada izin, tidak bisa (poligami)," kata Ryamizard.
Sementara itu, diwawancara secara terpisah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi secara singkat ihwal peraturan yang kini tengah menjadi pro kontra. Menurut JK, Mustahil jika ada peraturan yang memperbolehkan, mendorong dan memfasilitasi pegawai-nya untuk berpoligami.
"Tak mungkin, Ngawur itu (peraturan)," ujarnya. (Baca juga:
Kemhan Perbolehkan Pegawainya Poligami dengan Syarat)
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan mengeluarkan surat edaran pada 22 Juli 2015 lalu yang mengatur syarat jika pegawainya hendak melakukan poligami.
Surat edaran tentang 'Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan' mengatakan pada dasarnya perempuan ataupun pria hanya diizinkan memiliki satu atau dua orang suami. Namun, Kemhan memberikan izin kepada karyawan laki-laki untuk memiliki istri lebih dari satu dengan beberapa persyaratan.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Djundan Eko mengatakan aturan ini dikeluarkan karena adanya tren peningkatan pelanggaran yang dilakukan pegawainya terkait poligami ataupun poliandri. Bahkan, tidak sedikit yang telah dihukum dan dipecat karena menyalahi aturan. (Baca juga:
'Surga yang Tak Dirindukan', Pahitnya Dimadu)
"Makanya, karena ada peningkatan itu kami perhatikan ini perlu diatur. Sulit untuk memenuhi pernyataan itu," katanya kepada CNN Indonesia, Jumat (7/8).
(pit)