Komnas Perempuan: Kemhan Harus Revisi Surat Edaran Poligami

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Rabu, 12 Agu 2015 07:53 WIB
Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Mariana Amiruddin mengatakan aturan poligami mestinya membatasi dan memperketat untuk asas monogami.
Para komisioner Komisi Nasional Perempuan di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/3). (CNN Indonesia/ Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan poligami telah mengakibatkan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendesak Kementerian Pertahanan untuk merevisi surat edarannya mengenai diperbolehkannya poligami bagi karyawan pria dengan syarat tertentu.

"Kementerian Pertahanan mesti merevisi surat edaran dan meminimalisir adanya praktik poligami serta syarat syarat istri boleh dipoligami untuk menguatkan asas monogami sebagaimana asas dari Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974," kata Mariana Amiruddin, Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat, kepada CNN Indonesia, Selasa (11/8). (Lihat Juga: Tolak Poligami, Menteri Yohana Surati Menteri Pertahanan)

Mariana mengatakan berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2015, pihaknya juga menemukan kejahatan perkawinan dari 71 kasus poligami yang dilakukan pejabat publik karena tidak memenuhi persyaratan. Hal itu menyebabkan poligami yang dilakukan dinilai telah melanggar Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Baca Juga: Aturan Poligami Kemhan Ibarat Legalisasi Syahwat)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengaturan poligami, kata Mariana, selama ini tertuang pada UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Pada faktanya, peraturan ini dinilai ambivalen dengan memberikan peluang bagi seorang lelaki untuk menikahi lebih dari satu orang perempuan dengan syarat, alasan dan tata cara beristri lebih dari seorang. (Baca Juga: Kemhan Perbolehkan Pegawainya Poligami dengan Syarat)

"Sehingga, pengaturan beristri lebih dari seorang harus dipahami sebagai pengaturan yang memperketat atau membatasi poligami," kata Mariana.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan aturan surat edaran Menhan muncul karena adanya praktik poligami di Kementerian Pertahanan," kata Ryamizard saat ditemui di Jakarta, Selasa.

"Peraturannya jelas. Kalau tidak bisa memenuhi kewajiban lahir batin, harus izin istri, kalau istri tidak mau, tidak bisa poligami," kata Ryamizard.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Djundan Eko mengatakan aturan ini dikeluarkan karena adanya tren peningkatan pelanggaran yang dilakukan pegawainya terkait poligami ataupun poliandri. Bahkan, tidak sedikit yang dipecat karena menyalahi aturan.

"Makanya, karena ada peningkatan itu kami perhatikan ini perlu diatur. Sulit untuk memenuhi pernyataan itu," katanya kepada CNN Indonesia, Jumat (7/8). (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER