Jakarta, CNN Indonesia -- Penanganan kasus yang melibatkan calon kepala daerah akan ditangguhkan sampai proses pemilihan kepala daerah serentak berakhir. Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, keputusan penangguhan tersebut dilakukan untuk menjaga netralitas Polri.
"Maka yang dilakukan adalah menahan atau menunda laporan yang dilayangkan kepada calon kepala daerah," kata Budi di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (11/8).
(Baca juga: Kapolri: Proses Hukum Setiap Calon Kepala Daerah Ditangguhkan)Penundaan atau penangguhan tersebut dilakukan dengan alasan ada kecurigaan bahwa laporan kasus calon kepala daerah baru dilayangkan saat pasangan sudah mendaftar ikut pilkada. Hal itu dikhawatirkan sebagai upaya untuk menjegal calon tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangguhan kasus calon kepala daerah juga diterapkan terhadap kasus yang sudah lama berjalan, bahkan jika terdapat nama tersangka di dalamnya. Penangguhan tersebut dilakukan sembari menunggu perkembangan di lapangan.
"Terhadap yang bersangkutan, jika jadi tersangka, maka penyidik wajib menyampaikan status tersebut ke Komisi Pemilihan Umum," ujar Budi.
Selain demi menjaga netralitas Polri selama pelaksanaan Pilkada 2015, penangguhan laporan atau kasus yang berhubungan dengan calon kepala daerah dimaksudkan agar tak ada tuduhan kriminalisasi terhadap Polri.
Menurut Budi, seandainya para calon kepala daerah tersebut terpilih menjadi kepala daerah dan Polri melakukan penyelidikan terhadap mereka, hal itu akan didasari oleh laporan yang sebelumnya diajukan. "Jadi tidak ada kriminalisasi," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah calon kepala daerah tersangkut masalah hukum sehingga merasa pencalonan mereka terganggu. Oleh sebab itu diputuskan untuk menunda kasus yang melibatkan mereka selama pilkada.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas. "Ini sudah diputuskan dalam rapat terbatas mengenai pilkada, bahwa jika ada kepala daerah atau calon kepala daerah yang diproses hukum, maka penyidikannya ditangguhkan (hingga pilkada usai)," kata dia.
Badrodin menegaskan, penangguhan penahanan terhadap para petahana dan calon kepala daerah tersebut bukan berarti penyidikan kasus yang menjerat berhenti. "Kasusnya tetap diproses, tapi ditangguhkan sampai proses Pilkada 2015 selesai," ujarnya.
Proses pilkada sudah dimulai sejak pendaftaran dibuka pada 14 Juli dan berpuncak pada proses pemilihan 9 Desember 2015. Artinya penangguhan kasus yang menjerat para peserta pilkada akan berjalan kembali setelah 9 Desember.
(utd)