"Maka yang dilakukan adalah menahan atau menunda laporan yang dilayangkan kepada calon kepala daerah," kata Budi di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (11/8). (Baca juga: Kapolri: Proses Hukum Setiap Calon Kepala Daerah Ditangguhkan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap yang bersangkutan, jika jadi tersangka, maka penyidik wajib menyampaikan status tersebut ke Komisi Pemilihan Umum," ujar Budi.
Menurut Budi, seandainya para calon kepala daerah tersebut terpilih menjadi kepala daerah dan Polri melakukan penyelidikan terhadap mereka, hal itu akan didasari oleh laporan yang sebelumnya diajukan. "Jadi tidak ada kriminalisasi," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah calon kepala daerah tersangkut masalah hukum sehingga merasa pencalonan mereka terganggu. Oleh sebab itu diputuskan untuk menunda kasus yang melibatkan mereka selama pilkada.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas. "Ini sudah diputuskan dalam rapat terbatas mengenai pilkada, bahwa jika ada kepala daerah atau calon kepala daerah yang diproses hukum, maka penyidikannya ditangguhkan (hingga pilkada usai)," kata dia.
Badrodin menegaskan, penangguhan penahanan terhadap para petahana dan calon kepala daerah tersebut bukan berarti penyidikan kasus yang menjerat berhenti. "Kasusnya tetap diproses, tapi ditangguhkan sampai proses Pilkada 2015 selesai," ujarnya.
Proses pilkada sudah dimulai sejak pendaftaran dibuka pada 14 Juli dan berpuncak pada proses pemilihan 9 Desember 2015. Artinya penangguhan kasus yang menjerat para peserta pilkada akan berjalan kembali setelah 9 Desember. (utd)