Kabareskrim Tunggu Perintah Jaksa soal Pelimpahan BW

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 10 Agu 2015 19:23 WIB
Meskipun telah dinyatakan lengkap namun hingga saat ini berkas masih tertahan di Kepolisian.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri) bersama Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, pihaknya menunggu perintah Kejaksaan Agung terkait pelimpahan penanganan tersangka Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

Berkas perkara dugaan pemberian kesaksian palsu yang menjerat Bambang sudah dinyatakan lengkap dan penanganannya tinggal diserahkan ke Kejaksaan. Namun, hingga saat ini, berkas masih tertahan di Kepolisian. (Lihat Juga: Bambang Widjojanto Minta Kepastian Proses Hukum)

"Berkas sudah lengkap. Sekarang kami menyerahkan tergantung permintaan Kejaksaan. Kalau sudah rampung, dalam waktu dekat pasti kami serahkan," kata Budi di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (10/8). (Lihat Juga: Rampung, Berkas Perkara Trio KPK Dilimpahkan ke Kejaksaan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan penyidik sama sekali tidak kesulitan dalam menangani perkara ini. Dalam waktu dekat, kata Budi, Bambang akan kembali dipanggil ke Bareskrim dalam rangka pelimpahan tahap II itu. 

"Ya segera. Kalau penyidik bilang mau diserahkan saya tidak bisa intervensi," ujarnya.

Hal tersebut berbeda dengan yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak belum lama ini. Dia mengatakan, pelimpahan tahap II akan dilakukan setelah terdapat vonis terhadap tersangka lainnya, Zulfahmi Arsyad. (Baca Juga: Pelimpahan BW ke Kejaksaan Tunggu Vonis Tersangka Lain)

Menurutnya, langkah ini adalah strategi yang diambil penyidik untuk memastikan perkara Bambang berujung di meja hijau. "Kalau yang pion sudah divonis bersalah, masa yang mengkoordinir tidak divonis," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (28/7).

Berkas perkara kasus dugaan kesaksian palsu yang menjerat Bambang kini sudah ditetapkan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Dengan demikian, penyidik tinggal menyerahkan penanganan tersangka dan barang bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Zulfahmi adalah kerabat Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar. Sebagai pengacara Ujang, Bambang diduga mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Selatan, di Mahkamah Konstitusi 2011 lalu.

Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 dan kini tinggal menunggu pelimpahan ke Kejaksaan. Dia dijerat tidak lama setelah menetapkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan —saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Polri- sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Langkah Budi Gunawan menuju kursi Kepala Polri akhirnya terhenti karena tersangkut kasus ini.

Silih jerat antara Polri dan KPK ini sempat membuat hubungan antara kedua institusi memanas. Belum lagi, tidak lama setelah itu, jajaran pimpinan Komisi Antikorupsi bergiliran dilaporkan ke Bareskrim dan kasus penyidik Novel Baswedan yang sudah lama mangkrak kembali diusut. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER