Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Nasional Narkotika (BNN) berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran gelap narkoba yang melibatkan seorang Dokter Hewan berinisial MZ (37). Total aset yang disita dari hasil TPPU tersebut mencapai Rp 17,6 Miliar.
Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kasus penyelundupan 77,35 kilogram sabu di Aceh Utara, Minggu (15/2). Salah satu tersangka yang diamankan adalah Dullah alias Abdullah als DL (37) yang berperan sebagai distributor serta penyandang dana.
(Lihat Juga: BNN Gandeng Enam Instansi untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba)"Pada dasarnya narkoba itu saling terangkai, sehingga penyelidikan selalu berkembang. Tidak berhenti pada satu pelaku saja. Dullah ini merupakan pemilik modal, sementara MZ pengelola uang hasil penjualan," ujar Slamet kepada CNN Indonesia, Kamis (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset yang disita dari pelaku berinisial MZ antara lain 3 unit rumah mewah, 1 unit ruko, tanah dengan kisaran harga 1,4 M, 3 unit mobil mewah, 2 unit sepeda motor, uang tunai jutaan rupiah dan beberapa rekening atas nama tersangka sekitar Rp. 7,8 M.
Sementara, aset yang disita dari Dullah antara lain 4 unit mobil mewah, 3 kendaraan alat berat, kebun karet seluas 323 Ha dan 312 ladang kebun.
Sebelum tertangkap, Dullah sempat melakukan transaksi pembayaran sabu ke rekening MZ. Kemudian MZ menyamarkan ke dalam transaksi para Bandar (termasuk uang dari bandar lainnya) ke dalam transaksi keuangan para TKI dengan menggunakan jasa pengiriman uang yang dikelola MS.
Lebih lanjut, setelah ditangkap BNN, Dullah sempat memimpin upaya pelarian diri bersama 9 tersangka lainnya beberapa bulan lalu.
Dari hasil pengembangan, dalam mengelola hasil keuntungan peredaran narkoba, diketahui MZ dan Dullah melakukan transaksi melalui adik MZ berinisial MS (DPO) yang tinggal di Malaysia dan bekerja di bidang jasa pengiriman uang TKI.
MZ memiliki 41 rekening di berbagai bank, baik atas nama sendiri maupun nama orang lain, sehingga mengaburkan profil aset, profil simpanan dan profil penyimpannya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal pasal 137 huruf a, b Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3, 4 dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(utd)