Jakarta, CNN Indonesia -- Komandan Distrik Militer Jayawijaya Letnan Kolonel Infanteri Muhammad Aidi mengungkapkan pemilihan jalur darat sebagai sarana evakuasi puluhan jenazah korban jatuhnya pesawat Trigana Air di di Distrik Okbape, Pegunungan Bintang, Papua. Jalur darat dipilih lantaran dinilai bisa mempercepat proses evakuasi jenazah untuk keperluan identifikasi nantinya.
"Kami memilih untuk evakusi dari darat. Cuaca di lokasi hujan. Tapi nanti begitu cuaca baik kita akan maksimalkan evakuasi dari udara," ujar Aidi kepada CNN Indonesia, kemarin.
Aidi menjelaskan, proses evakuasi darat dilakukan dengan cara menempatkan jenazah ke satu tandu, kemudian digotong bersama sekitar 15 orang anggota tim gabungan secara bergantian.
(Baca juga: Evakuasi Jasad Korban Trigana Terkendala Hujan Lebat)
"Saat ini tim sudah jalan membawa jenazah-jenazah. Jadi dalam satu tandu ada enam jenazah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Aidi menuturkan, jenazah yang dibawa dengan tandu akan dibawa ke kawasan terdekat yang terjangkau oleh kendaraan. Menurut Aidi, jarak ke lokasi yang terjangkau oleh kendaraan sekitar dua jam perjalanan dan melintasi jurang serta tebing yang curam.
Aidi mengatakan tim gabungan akan bekerja maksimal untuk mengevakuasi jenazah serta puing-puing penting guna keperluan penyelidikan. "Kami harap dukungan doa dari semua agar proses evakuasi berjalan lancar, karena kami menghadapi medan yang cukup berat,” ujarnya.
(Lihat Juga: FOKUS Evakuasi Korban Trigana Air)
Sebelumnya, proses evakuasi 54 jasad korban kecelakaan pesawat terbang Trigana Air Service jenis ATR 42-300 terkendala oleh hujan lebat yang mengguyur wilayah Oksibil dan Sentani, Papua.
Deputi Bidang Operasional Basarnas Mayjen Heronimus Guru mengatakan hingga saat ini tim evakuasi gabungan masih belum bisa berangkat ke lokasi ditemukannya jenazah.
"Kami menunggu sampai siang, apakah ada perubahan metode evakuasi karena cuaca buruk," kata Heronimus saat dihubungi CNN Indonesia, pagi tadi.
(Baca Juga: Trigana Tegaskan Bertanggung Jawab soal Ganti Rugi) (sip)