Sutan Bhatoegana Dijebloskan ke Bui 10 Tahun

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 19 Agu 2015 15:39 WIB
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam pembahasan APBN Perubahan 2013.
Sutan Bhatoegana (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/5). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana divonis 10 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/8). Sutan terbukti bersalah menerima suap dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013.

"Majelis mengadili, menyatakan Sutan Bhatoegana terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu primer dan kedua lebih subsider. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan," kata hakim ketua Artha Theresia saat membacakan berkas putusan.

Hakim tak mengabulkan permohonan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencabut hak politik Sutan. "Majelis hakim tidak sependapat karena pemilihan tergantung pada rakyat yang memilihnya," ujar Hakim Anggota Ugo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Sutan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Dody Sukmono saat sidang pembacaan berkas tuntutan dua pekan lalu menilai Sutan melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa juga menuntut hak memilih dan dipilih Sutan dalam pemilihan umum dicabut selama tiga tahun.

Ugo menjelaskan, dalam pengambilan putusan tersebut, majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan antara lain majelis menilai Sutan tak konsisten dengan slogannya untuk memberantas korupsi. Selain itu, Sutan juga tak mendukung upaya negara untuk memberantas korupsi.

"Terdakwa (Sutan) tidak mengakui perbuatan dan berbelit di persidangan. Sikap terdakwa di persidangan tidak mencerminkan anggota DPR," kata Ugo.

Untuk hal yang meringankan, majelis mempertimbangkan Sutan sudah memiliki keluarga dan anak.

Setelah sidang, Sutan tak diberi kesempatan untuk mengungkapkan tanggapannya apakah akan mengajukan banding atau tidak. Begitu juga dengan jaksa KPK yang tak diberi kesempatan oleh majelis untuk menyuarakan langkah hukum selanjutnya. Hakim Artha Theresia pun segera menutup sidang dengan mengetuk palunya selama tiga kali.

Namun, ketika ditanya awak media soal upaya hukum selanjutnya, Sutan mengaku akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengacara Sutan, Eggi Sudjana, masih berkeras kliennya tidak bersalah dan menuding KPK justru melanjutkan penyidikan yang tak sesuai prosedur. "Ini peradilan sesat," katanya.

Sementara Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengaku belum mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Kami akan kaji putusan dulu," ujar Johan.

Namun menurutnya, biasanya jika putusan lebih dari dua pertiga tuntutan, KPK tidak akan mengajukan banding.

Jejak Korupsi Sutan

Berdasar keterangan para saksi dan dokumen yang telah dikumpulkan komisi anti rasuah, majelis berpendapat, Sutan menerima duit suap dari bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) senilai US$ 140 ribu untuk didistribusikan ke sejumlah anggota, pimpinan, dan sekretariat Komisi Energi DPR. Alasannya, untuk memuluskan pembahasan APBNP 2013.

Menurut catatan CNN Indonesia, saksi yang menguatkan dakwaan tersebut antara lain Rudi, mantan ajudan Sutan bernama M Iqbal, serta bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno.

Rudi saat bersaksi untuk Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6), membenarkan dirinya menyetorkan duit ke Kementerian ESDM. Dalam kesaksian Waryono, istilah duit disebut dengan buka gendang.

Singkat cerita, duit berada di tangan mantan ajudan Sutan bernama M Iqbal. Iqbal saat bersaksi pada 11 Mei 2015 silam membenarkan dirinya menerima duit titipan dari Waryono. Duit dikemas dalam amplop.

Amplop tersebut bertuliskan inisial S, P, dan A. Iqbal mengaku, inisial S ditujukan untuk anggota sekretariat, inisial P untuk pimpinan, sementara A untuk anggota.

Daftar yang menerima duit suap, yakni empat pimpinan Komisi VII masing-masing sejumlah US$ 7.500, 43 anggota komisi VII masing-masing sejumlah US$ 2.500, dan Sekretariat Komisi VII sejumlah US$ 2.500.

Selain itu, Sutan juga terbukti menerima uang tunai sejumlah US$ 200 ribu dari Rudi melalui Anggota Komisi VII DPR RI Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh, MT Haryono, Jakarta.

Sutan juga menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Saleh Abdul Malik selaku Komisaris PT SAM Mitra Mandiri melalui Unung Rusyatie atau istri Sutan.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Hakim Ugo.

Atas perbuatan tersebut, politikus Partai Demokrat ini terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 65 KUHP. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER