KPK Tunggu Salinan Putusan Budi Mulya di Kasus Century

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 21 Agu 2015 12:26 WIB
KPK masih akan mendalami perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout Bank Century.
PLT Wakil Ketua KPK Johan Budi (kedua kanan) dan Indriyanto Seno Adji (kiri) bersama Wakil Ketua Adnan Pandu (kanan) memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi masih akan mendalami perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout Bank Century. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengatakana, tim penyidik akan mempelajari putusan kasasi atas mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

"Akan saya tanyakan ke Deputi Penindakan apakah salinan putusan BM yang berkekuatan hukum tetap sudah diterima atau belum," ujar Johan, Jumat (21/8).

Johan mengatakan putusan kasasi terhadap Budi Mulya nantinya akan menjadi dasar bagi lembaga antirasuah untuk mendalami bahkan menjadi dasar untuk melakukan ekspose dalam pengembangan perkara Bank Century.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pihaknya tidak berkompeten untuk memberikan pendapat atas perkara ini selamaa belum menerima salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

"MA ada mekanisme pemberitahuan dan pengiriman putusan. Sesuai etika hukumnya," ujar Indriyanto.

Diketahui, dalam putusan kasasi tersebut, sejumlah mantan deputi lainnya disebut terlibat secara bersama-sama menyetujui pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Century lantaran disebut bank gagal.

Mereka yang disebut yakni terpidana sekaligus Eks Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, Deputi Gubernur VI Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Fajdrijah, mantan Deputi Gubernur Bidang VII Budi Rochadi, dan mantan Gubernur BI sekaligus Wakil Presiden RI ke-6 Boediono.

Pada 9 April lalu, Mahkamah Agung memperberat hukuman Budi Mulya menjadi 15 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan Budi yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi. Perbuatan tersebut terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara merugi hingga Rp 8,012 triliun sejak penyetoran PMS (Penyertaan Modal Sementara) pada 24 November 2008 hingga Desember 2013. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER