KPK Gali Keterangan Pimpinan DPRD Musi Banyuasin Perkara Suap

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 26 Agu 2015 13:11 WIB
Pimpinan DPRD diduga mengetahui perkara suap pemulus pembahasan RAPBD 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)  2014.
Tersangka kasus suap DPRD Musi Banyuasin (Muba) Bambang Karyanto meninggalkan Gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (11/8). Anggota DPRD dari Fraksi PDIP itu diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Perubahan 2015 di Kabupaten Musi Banyuasin. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, soal dugaan suap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) setempat. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan empat orang tersebut akan diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sebagai saksi untuk tersangka PA (Pahri Azhari) dan L (Lucianty)," kata Yuyuk di Jakarta, Rabu (26/8). (Baca: KPK Panggil DPRD Musi Banyuasin Ihwal Suap RAPBD)

Empat pimpinan anggota parlemen daerah setempat adalah Riamon Iskandar, Darwin, Islan Hanura, dan Aidil Fitri. Selain mereka, penyidik komisi antirasuah juga memeriksa tersangka penerima suap sekaligus anggota DPRD Fraksi PDIP Bambang Karyanto. Pimpinan DPRD diduga mengetahui perkara suap pemulus pembahasan RAPBD 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)  2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, hingga kini, Pahri dan istrinya yang ditetapkan tersangka sejak 14 Agustus lalu, belum kunjung diperiksa penyidik. Komisi antirasuah menyangka Pahri selaku Bupati Musi Banyuasin dan Lucianty, menyuap anggota legislatif. (Baca: Empat Pimpinan DPRD Musi Banyuasin Jadi Tersangka Suap RAPBD)

Pahri dan istrinya merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN). Selain itu, Luci juga menjabat sebagai Anggota DPRD Sumatera Selatan.

Selain dua orang tersebut, KPK telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar, disangka menyuap anggota DPRD Bambang Karyanto dan Adam Munandar.

Pahri dan Luci disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 14 UU Tipikor.

KPK telah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar yang didapat saat operasi tangkap tangan di rumah Bambang. Diketahui, nilai komitmen suap lebih dari Rp 10 miliar. Alasannya, diduga untuk memuluskan RAPBD dan LKPJ yang diajukan kepala daerah.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER