Sempat Tak Mengakui, Ketua DPRD Muba Irit Usai Diperiksa KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 26 Agu 2015 16:09 WIB
Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar disangka menerima suap terlait RAPBD 2015 dan LKPJ 2014.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Riamon Iskandar usai dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Rabu (26/8). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba) Riamon Iskandar irit bicara kepada awak media usai dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini keluar gedung komisi antirasuah di Jakarta, Rabu (26/8), sekitar pukul 15.30 WIB.

Pria yang mengenakan baju berwarna biru ini sempat tak mengakui dirinya sebagai Riamon ketika ditanya wartawan. Namun, setelah didesak berulang kali baru ia menjawab.

"Iya (Riamon). Saya diperiksa sebagai saksi untuk Pahri (Bupati Musi Banyuasin) dan Lucianty (Anggota DPRD Musi Banyuasin Fraksi PAN)," kata Riamon sembari berjalan ke lahan parkir dan menghampiri mobilnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riamon disangka menerima suap dari Pahri dan Luci terkait Rencanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2014. Namun, pemeriksaan dirinya sebagai tersangka belum dilakukan oleh penyidik KPK.

Selain Riamon, lembaga antirasuah juga memeriksa tiga Wakil Ketua DPRD lainnya yakni Darwin AH (PDI Perjuangan), Islan Hanura (Partai Golkar), dan Aidil Fitri (Partai Gerindra). KPK juga menyidik anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto.

Seluruh pimpinan dan anggota DPRD ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan pihaknya telah menghelat gelar perkara dari keterangan saksi dan menyimpulkan mereka adalah penerima suap atau janji.

Keempat tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 201 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 KUHP.

Sementara itu, Pahri dan Luci yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka lah yang menyuap para anggota legislatif. Pasutri ini diduga memerintahkan penyerahan suap melalui Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER