Ditolak, Ahok Akan Tetap Relokasi Warga Bidaracina

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2015 10:08 WIB
Tidak semua warga mendapatkan ganti rugi, hanya yang memiliki SHM saja yang akan mendapatkan ganti rugi dan rusun bagi mereka yang menempati tanah negara.
Foto udara kawasan pemukiman padat di bantaran Sungai Ciliwung kawasan Kampung Pulo dan Bukit Duri, Jakarta Timur, Kamis (13/8). (Antara Foto/Prasetyo Utomo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bidaracina jadi sasaran penggusuran berikutnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selain Bukit Duri. Kawasan Bidaracina merupakan kawasan yang terkena imbas normalisasi Sungai Ciliwung karena akan dibuat sodetan.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan masih ada penolakan yang dilakukan warga Bidaracina terkait rencana penggusuran mereka.

Gubernur yang akrab disapa Ahok itu berkata sulit untuk melakukan penggusuran karena warga menolak kawasannya diukur untuk pendataan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan atur waktu relokasinya. Dia juga melarang kami mengukur, bagaimana mau ambil data untuk sodetan," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Kamis (27/8).

Kendati menerima penolakan dari warga, Ahok mengaku akan tetap menggusur warga Bidaracina karena proyek normalisasi sungai harus terus berjalan. Baik yang menempati tanah negara atau memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) jika rumahnya terkena proyek sodetan, mereka akan direlokasi.

"Kalau memang mereka tidak mau di relokasi, kami akan paksa. Tidak ada pilihan karena sodetan harus jalan," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Penolakan warga Bidaracina sebenarnya tidak jauh-jauh dari alasan ganti rugi. Mereka pernah mendapat kabar kalau semua warga yang direlokasi akan mendapatkan ganti rugi.

Anggapan ini dinilai Ahok sebagai sesuatu hal yang keliru. Tidak semua warga akan mendapatkan ganti rugi, hanya warga-warga yang memiliki SHM saja yang akan mendapatkan ganti rugi. Sementara yang menempati tanah negara, hanya akan dapat rusun saja.

"Kalau menduduki tanah negara, dasar saya bayar itu apa? Kalau yang ada SHM kami bayar. Itu semua kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012," ujar Ahok.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Undang-undang itu menyebutkan bahwa pihak yang berhak menerima ganti rugi, artinya yang memiliki tanah bersertifikat, akan menerima ganti rugi sesuai insentif perpajakan. Tapi jika menduduki tanah negara akan diganti dengan tanah dan/atau bangunan atau relokasi. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER