Sidang PK Praperadilan Hadi Poernomo Kembali Ditunda

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2015 10:42 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memimpin sidang PK berhalangan hadir sehingga sidang kembali ditunda dan akan digelar pekan depan.
Mantan Kepala BPK Hadi Poernomo berjalan untuk mengikuti sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang peninjauan kembali (PK) praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Sidang yang harusnya digelar hari ini ditunda hingga Rabu (9/9) pekan depan.

Sidang PK praperadilan sempat dibuka oleh majelis hakim pengganti pada pukul 10.00 WIB. Namun, hakim pengganti hanya memberi kabar adanya penundaan, sebelum menutup sidang kembali beberapa menit setelahnya.

Saat ditemui seusai sidang, Hadi mengatakan bahwa dirinya menerima alasan penundaan persidangan PK untuk kedua kalinya oleh PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diikuti saja karena saya kan termohon, hakimnya sedang ada urusan," ujarnya sambil berjalan meninggalkan kompleks pengadilan.

Sidang PK praperadilan Hadi kembali ditunda karena majelis hakim sedang mengikuti pelatihan di luar kota. Info tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna.

"Kemungkinan besar ditunda (sidang PK praperadilan)," ujar Made saat dihubungi.

Pekan lalu Hadi meminta penundaan sidang PK karena dirinya ingin mencari kuasa hukum lebih dulu guna menghadapi gugatan yang disampaikan KPK. Namun, hari ini Hadi terlihat tidak didampingi satu pun kuasa hukum saat menghadiri agenda sidang PK yang kembali ditunda.

PK terhadap putusan praperadilan perkara nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel diajukan KPK karena lembaga antirasuah itu menilai ada sejumlah putusan yang dinilai melampaui wewenang.

"KPK akan menyampaikan dalil-dalil gugatan terhadap putusan praperadilan karena ada beberapa hal yang menurut KPK melampaui kewenangan praperadilan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Jika PK dikabulkan, putusan praperadilan yang membatalkan status Hadi sebagai tersangka dalam kasus penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 kepada Bank BCA menjadi tidak sah. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER