Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya kembali menetapkan seorang tersangka dari kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sayangnya, tersangka berinisial CJ itu langsung melarikan diri ke Singapura untuk menghindari penangkapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Khrisna Murti, mengungkapkan bahwa untuk mengakali tindakan yang dilakukan CJ, polisi akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional agar bisa meminta bantuan kepada Interpol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satuan tugas khusus PMJ segera mengirim surat kepada Interpol agar segera menerbitkan
red notice (daftar pencarian orang Internasional) kepada CJ," kata Khrisna saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8).
Khrisna mengungkapkan, pencekalan yang diminta polisi akan berbeda dengan pencekalan biasa. Jika biasanya pencekalan dilakukan dalam negeri,
red notice diberikan untuk pencekalan di seluruh negara yang memiliki jaringan Interpol.
"Jadi kerja sama akan terjalin antara interpol Singapura dan interpol Indonesia untuk menangkap pelaku," kata Khrisna.
Sebelumnya Khrisna sempat mengungkapkan, tersangka berinisial CJ tersebut memiliki jabatan tinggi di perusahaan PT Garindo.
"CJ itu Direktur Utama PT Garindo dan sekarang sudah melarikan diri ke Singapura," katanya.
Khrisna menambahkan, perusahaan yang dipimpin PT Garindo tersebut diduga memasukkan dana kepada Partogi Pangaribuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan. Sebagai catatan, Partogi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus bongkar muat tersebut.
"Jadi karena PT Garindo itu merupakan salah satu yang dananya masuk ke tersangka PP maka kita geledah dan kemudian CJ itu ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah Partogi Pangaribuan, IM, M, MU serta wanita berinisial L. Tiga nama pertama merupakan orang-orang yang bekerja di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Sementara MU, dirinya disebut bekerja sebagai importir di Priok, sedangkan L adalah seorang pengusaha.
Kelima tersangka saat ini sudah menjadi tahanan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tito menegaskan bahwa penyidik saat ini masih fokus mendalami kasus tersebut di Kementerian Perdagangan.
(meg)