Polisi Dalami Perusahaan Lain dalam Kasus Dwelling Time

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2015 16:48 WIB
Polda Metro Jaya tengah menyelidiki PT U yang diduga memberikan suap ke Partogi Pangaribuan, Dirjen non-aktif Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu, 21 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka baru yang berasal dari satu perusahaan dalam kasus dugaan suap dalam proses bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok. Namun begitu, pendalaman kasus oleh penyidik satuan tugas khusus Polda Metro Jaya tidak akan berhenti sampai di sini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan bahwa timnya akan menyelidiki keterlibatan perusahaan lain yang diduga memberikan sejumlah uang kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

"Kami menemukan bahwa dari Sin$ 42 ribu yang diberikan kepada tersangka PP (Partogi Pangaribuan), Sin$ 20 ribunya merupakan aliran dari PT U," kata Khrisna saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dikonfirmasi kepada UH selaku direktur PT U, dia mengaku bahwa perusahaannya tidak pernah memberikan uang ke Partogi. Namun begitu Khrisna tidak akan percaya begitu saja kepada kesaksian tersebut.

Menurutnya, pengakuan bukanlah alat bukti utama, maka dari itu penelusuran untuk mengungkap alat bukti lain akan dilakukan.

"Sampai saat ini kita belum menemukan alat bukti yang cukup. Namun kami menemukan beberapa dokumen yang belum bisa dikatakan layak menjadi alat bukti," ujarnya.

Sebelumnya Khrisna Murti mengungkapkan, tersangka berinisial CJ yang menjadi tersangka baru kasus impor garam memiliki jabatan tinggi di perusahaan PT Garindo.

"CJ itu Direktur Utama PT Garindo dan sekarang sudah melarikan diri ke Singapura," kata Khrisna.

Khrisna menambahkan, perusahaan yang dipimpin PT Garindo tersebut diduga memasukkan dana kepada Partogi Pangaribuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan. Sebagai catatan, Partogi pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus bongkar muat tersebut.

"Jadi karena PT Garindo itu merupakan salah satu yang dananya masuk ke tersangka PP maka kita geledah dan kemudian CJ itu ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya, lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah Partogi Pangaribuan, IM, M, MU serta wanita berinisial L. Tiga nama pertama merupakan orang-orang yang bekerja di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Sementara MU, dirinya disebut bekerja sebagai importir di Priok, sedangkan L adalah seorang pengusaha. Kelima tersangka saat ini sudah menjadi tahanan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER