Pansel KPK: 8 Nama Capim Tak Berstatus Tersangka Bareskrim

Resty Armenia | CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2015 21:14 WIB
Setelah mendapat konfirmasi, tim langsung memeriksa apakah nama yang dijadikan tersangka itu masuk dalam daftar delapan nama yang akan diusulkan.
Tiga personel pansel KPK menemui Kabareskrim Komjen Budi Waseso untuk meminta hasil penelusuran rekam jejak capim KPK. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Destry Damayanti memastikan bahwa di dalam daftar delapan nama calon yang akan diajukan kepada Presiden Jokowi tidak tercantum nama calon yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Jadi saat kami kemudian coba review kira-kira siapa yang lolos, ditambah catatan kesehatan dari kedokteran. Kami dapat nama dan tidak ada dalam (daftar delapan) nama itu,"  ujar Destry di Gedung I Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (28/8).

Destry bercerita, pihaknya mendengar kabar bahwa seorang calon ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dari media, alih-alih mendengarnya langsung dari kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan, pada saat timnya meminta penelusuran 48 calon ke Bareskrim, belum ada catatan merah tentang 48 orang itu. Karenanya, mengerucutlah menjadi 19 nama capim.


"Tapi mungkin proses itu berlanjut. Tiba-tiba ada pengumuman itu dan kami baru tahu tadi siang, kebetulan dari kemarin kami rapat untuk menentukan delapan nama," kata dia.

Destry menuturkan, anggota Pansel sekaligus ahli tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, langsung menghubungi pihak kepolisian untuk meminta konfirmasi. Ia pun mendapatkan konfirmasi soal calon yang ditetepkan tersangka Bareskrim itu.

Dia mengisahkan, setelah mendapat konfirmasi, timnya langsung memeriksa apakah nama tersebut masuk ke dalam daftar delapan nama yang akan diusulkan kepada Presiden Jokowi.

"Ternyata memang tidak ada. Jadi saya katakan bahwa informasi itu berjalan terus, bahkan saat kami wawancara ada yang membawa segepok dokumen, itu berkaitan dengan temuan-temuan yang kebetulan saat itu ada temuan yang sama dengan yang saat ini," kata dia.

Karenanya, lanjut Destry, timnya langsung merapatkan keseriusan penetapan tersangka capim. "Tapi kami tidak bisa menyetop yang bersangkutan, karena belum ada keputusan apapun. Jadi kami ebrjalan saja normal, itu sudah menjadi catatan kami," ujar dia.

Untuk tahap selanjutnya, Destry mengaku akan menyerahkan proses penindakan hukum pidana kepada pihak kepolisian.

Ekonom PT Bank Mandiri Tbk itu menilai bahwa pengungkapan ini bagus, karena terjadi sebelum Pansel KPK menentukan kedelapan nama yang akan diajukan kepada Presiden Jokowi secara final dan sebelum calon aktif memimpin lembaga antirasuah.

Menurut Destry, jika calon sudah aktif menjabat baru diungkap kasusnya, maka akan ada kegaduhan yang terjadi.

"Jadi kami berharap kalau ada masalah-masalah begini disampaikan dini hari sehingga ini suatu hal positif. Tidak mengganggu proses pemilihan dan tidak mengganggu pada saat pimpinan menjalankan tugasnya," kata dia.


Ia pun menuturkan, tugas Pansel KPK hanya menyampaikan usulan delapan usulan nama capim kepada Presiden Jokowi dalam amplop tertutup, sebelum nantinya Presiden menyerahkan kedelapan nama yang sudah final kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER