Jakarta, CNN Indonesia -- Perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP) Yuni Yusdinar mengatakan salah satu faktor yang turut menghambat masa tunggu bongkar muat (
dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ialah masalah perizinan.
"Saya rasa satu di antara penyumbang lamanya (
dwelling time) ialah perizinan, ada 18 kementerian yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin," kata Yuni saat ditemui di Jakarta, Ahad (30/8).
Menurutnya, saat ini penyelesaian kasus bongkar muat atau lamanya
dwelling time telah diinstruksikan untuk menjadi bagian perhatian sekaligus tanggung jawab lintas kementerian seperti Kementerian Perdagangan, Perhubungan dan Perindustrian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau minta evaluasi harus dicari apa penyebabnya di antaranya perizinan, perindustrian," katanya.
Kendati demikian, Yuni mengatakan pihaknya siap mendorong dan mendukung tim besutan yang baru saja dibentuk oleh Menko Kemaritiman Rizal Ramli untuk mengatasi lamanya masa tunggu bongkar muat (
dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Saya yakin dengan komitmen menteri yang baru akan ada perbaikan. Untuk perbaikan ke depan, kami akan pantau dan evaluasi," katanya.
Untuk diketahui, pemerintah baru saja membentuk gugus tugas atau
task force untuk mengatasi lamanya masa tunggu bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dengan adanya
task force ini, pemerintah berharap dapat menyelesaikan persoalan
dwelling time dalam tempo satu bulan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menunjuk Ronnie Higuchi Rusli, seorang mantan pejabat di Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) sebagai ketua
task force itu.
Masalah yang dihadapi di antaranya tahapan
pre-clearance di pelabuhan, yang memakan waktu paling lama dari total 5,5 hari
dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok, yaitu 3,6 hari, diikuti
custom clearance selama 0,6 hari, dan
post-custom clearance selama 1,3 hari.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menargetkan lama
dwelling time bisa dipercepat menjadi 4,7 hari dengan rincian:
pre-custom clearance selama 2,7 hari,
custom clearance selama 0,5 hari, dan
post-custom clearance selama 1,5 hari.