Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hanafi Rais menilai ada yang tidak beres di balik gagalnya persyaratan kader partai Dhimam Abror sebagai bakal calon Wali Kota Surabaya. Gagalnya verfikasi pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah di Surabaya dianggap lantaran ada intervensi dari pihak luar.
"Ada pihak lain yang mungkin mencoba untuk mengintervensi dengan cara yang tidak lazim untuk mengacaukan situasi," ujar Hanafi di Gedung DPR, Senin (31/8).
Pasalnya, kata Hanafi, PAN dalam posisi menyadari betul pertarungan Pilkada di Surabaya bukan perkara mudah. Sehingga dibutuhkan kerja ekstra bagi PAN untuk mempersiapkan kader sebagai bakal calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, Hanafi merasa PAN telah mempersiapkan seluruh persyaratan dan memenuhi hal-hal teknis yang diperlukan dalam pencalonan kepala daerah. Jika kemudian ada kesalahan baru yang muncul, kata Hanafi, hal itu tidak datang dari PAN.
"Kami sudah penuhi semua aturan, kenapa kemudian kami yang menjadi kambing hitam dan seakan-akan kami yang disalahkan. Nah itu yang berarti ada yang salah dengan proses yang ada di Kota Surabaya itu sendiri," kata dia.
Wakil Ketua Komisi I DPR itu menegaskan masih ada waktu dan kesempatan untuk memperbaiki persyaratan administrasi bakal calon yang diusungnya. Partainya saat ini berfokus mengurusi kekurangan syarat administrasi agar tetap bisa menjadi pesaing kandidat petahana Tri Rismaharini yang menjadi calon kuat unggulan.
"Pokoknya kami akan menjalani sesuai aturan. Kalau memang ada kesalahan itu kemudian akan direvisi. Toh juga masih ada waktu. Jadi kami tidak ingin berkutat dengan persoalan mikro dan remeh-temeh," ujar Hanafi.
Dhimam Abror merupakan bakal calon Wakil Wali Kota mendampingi Rasiyo yang diusung Partai Demokrat. Berdasarkan penelitian hasil perbaikan syarat calon dan syarat pencalonan, KPU Kota Surabaya menyatakan pasangan Rasiyo-Dhimam dinyatakan tidak memenuhi persyaratan atau TMS.
Dari hasil perbaikan ditemukan bahwa berkas syarat calon Dhimam Abror hanya Fotocopy NPWP dan tanda terima penyampaian SPTPP. Sementara tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tidak diserahkan, sehingga secara kumulatif tidak terpenuhi.
(sur)