Jakarta, CNN Indonesia -- Batalnya rencana pengumuman nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berstatus sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan. Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan Polri tidak berkepentingan untuk mengumumkan nama tersebut karena dalam konteks seleksi capim KPK, Polri hanya bertugas memberikan rekomendasi dan rekam jejak.
"Tugas kami memberikan rekomendasi dan
track record kepada panitia seleksi,” ujar Badrodin di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (31/8).
Badrodin menuturkan bahwa semuanya hasil kerja Polri diserahkan kepada pansel. “Mau dipakai atau tidak, itu urusannya mereka," kata Badrodin. (Baca:
Kapolri Tak Batalkan Pengumuman Tersangka Capim KPK)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Victor Simanjuntak, mengatakan langkah membatalkan pengumuman itu diambil agar Polri tidak melanggar asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Victor mendasarkan kebijakan itu pada pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri (PP 2/2003) juncto Pasal 10 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Badrodin membantah jika pembatalan ini merupakan instruksi Presiden Joko Widodo. (Baca:
Pansel Tunda Serahkan 8 Nama Capim KPK ke Jokowi)
"Tidak ada arahan langsung. Dia percaya pada sembilan anggota pansel yang dia pilih," ujarnya.
(obs/obs)