OC Kaligis Didakwa Serahkan Duit Suap untuk Hakim PTUN Medan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 31 Agu 2015 10:34 WIB
Duit suap diserahkan pada bulan April sampai Juli 2015 di Kantor PTUN Medan. Ada yang diserahkan Kaligis langsung, ada yang diserahkan melalui anak buahnya.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis telah menyuap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dari tiga kali transaksi suap, dua kali duit diserahkan langsung melalui tangan Kaligis kepada hakim.

Duit suap digunakan sebagai pemulus perkara yang digugat Kaligis ke PTUN Medan. "Terdakwa Otto Cornelis Kaligis bersama dengan M Yagari Bhastara alias Geri (pengacara), Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumatera Utara), dan Evy Susanti (istri Gatot), memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan sebesar Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN Medan masing-masing sebesar US$ 5.000, serta Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar US$ 2.000," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8). Tim jaksa KPK diketuai diketuai Yudi Kristiana. (Baca juga: Jerat Suap OC Kaligis)

Duit suap diserahkan pada bulan April sampai Juli 2015 di Kantor PTUN Medan. Saat itu, Kaligis tengah menjadi kuasa hukum dari anak buah Gatot sekaligus Bendahara Umum Daerah Pemprov Sumut, Achmad Fuad Lubis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suap bermula ketika pada tanggal 16 Maret 2015, Kejaksaan Tinggi Sumut memanggil Fuad untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Pperasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemprov Sumut.

Gatot yang mengetahui surat pemanggilan itu pun kebakaran jenggot. Ia tak ingin namanya dicatut oleh Fuad sampai penyidik memanggilnya untuk diperiksa.

Gatot dan sang istri Evy, segera terbang ke Jakarta untuk menemui Kaligis di kantornya. Pasangan suami istri ini meminta pengacara kawakan untuk menjadi kuasa hukum Fuad.

Selanjutnya, sekitar bulan April 2015 di sebuah rumah makan di Medan, Fuad atas permintaan Gatot meneken surat kuasa kepada tim penasihat hukum OC Kaligis & Associates.

Usai persetujuan hitam di atas putih, Kaligis dan timnya segera bergegas mengatur strategi. Tujuannya satu, bagaimana caranya agar gugatan kliennya menang. Kaligis dan Geri pun melobi hakim dan panitera PTUN Medan.

"Sekitar bulan April 2015, terdakwa (Kaligis) bersama Geri dan Indah menemui Syamsir dan Tripeni untuk konsultasi gugatan. Setelah konsultasi, terdakwa (Kaligis) memberikan amplop berisi Sin$ 5.000 kepada Tripeni Irianto. Selanjutnya menemui Syamsir dan memberi uang US$ 1.000," kata jaksa.

Selanjutnya, pada tanggal 5 Mei 2015, Kaligis dan Geri kembali datang ke Kantor PTUN Medan. Kaligis bertemu Hakim Tripeni untuk konsultasi gugatan. Dalam ruangan tersebut, Tripeni menjelasan penunjukkan dirinya sebagai hakim ketua jika gugatan tersebut diadili, sesuai permintaan Kaligis. Tripeni pun mengenalkan dua hakim anggota lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.

"Terdakwa memberi Tripeni beberapa buku karangan terdakwa beserta satu buah amplop putih yang berisi uang sebesar US$ 10 ribu," kata jaksa. (Baca juga: KPK Sita Satu Unit Mobil Terkait Suap PTUN Medan)

Pada tanggal 18 Mei 2015, sidang pertama digelar. Sebelum sidang, Geri kembali menemui Tripeni untuk meyakinkan soal gugatan tersebut.

Sekitar bulan Juni 2015, Kaligis menemui Amir Fauzi dan melobi soal keterangan saksi ahli yang diajukan dalam sidang tersebut. Amir sempat mengelak untuk membahas. Kaligis pun megingatkan Amir.

Kemudian, pada tanggal 1 Juli 2015, Sekretaris dan Kepala Bagian Administrasi dari Kantor OC Kaligis & Assciates, Yenny Octorina Misnan melaporkan penerimaan duit Rp 50 juta dan US$ 30 ribu yang diterima dari Evy Susanti. Sejurus kemdian, Kaligis meminta Yenny untuk membungkusnya dalam tiga amplop yang berbeda dan diisi dengan masing-masing US$ 3.000, serta menyiapkan dua amplop yang diisi dengan masing-masing US$ 1.000.

Keesokan harinya, Kaligis menemui Tripeni untuk menyerahkan amplop putih, namun Tripeni menolak. Kaligis beserta Indah kembali ke Jakarta, sementara Geri tetap di Medan dan pulang lain hari. Masih pada hari yang sama, Kaligis bertemu dengan Evy di Jakarta. Kaligis pun meminta duit kepada Evy senilai US$ 25 ribu untuk diberikan kepada tiga hakim.

Pada tanggal 5 Juli 2015 pagi, Kaligis, Geri, anak buah Kaligis bernama Indah kembali terbang ke Medan. Mereka segera menuju kantor PTUN Medan. Kaligis dan Indah menunggu di mobil sementara Geri keluar dan masuk ke dalam gedung. Geri bertemu dengan Hakim Dermawan dan Hakim Amir untuk menyerahkan duit dalam amplop putih masing-masing senilai US$ 5.000.

Setelah penyerahan duit, Kaligis dan Indah kembali ke Jakarta, Lagi-lagi, Geri menetap di Medan. Tanggal 6 Juli 2015, para hakim bertemu dan membaha soal pesanana khusus dari Kaligis untuk memenangkan gugatan. Hakim Dermawan dan Amir mengeluh lantaran duit yang diterima tak sesuai harapan. Menjawab keluhan, Hakim Ketua Tripeni mengatakan, "Itu kan hanya sebagian yang dikabulkan."

Keesokan harinya, pada tanggal 7 Juli 2015, majelis hakim membacakan putusan gugatan. Dalam putusan, majelis membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Fuad. "Menyatakan keputusan termohon (Kejaksaan Tinggi) perihal permohonan keterangan kepada Bendahara Umum Daerah adalah penyalahgunaan wewenang," kata hakim dalam putusan seperti dikutip dalam dakwaan.

Usai sidang, Geri menyerahkan duit US$1.000 kepada Syamsir.

Pada tanggal 9 Juli, Geri menemui Syamsir dan menyerahkan duit untuknya. Tak lupa, Geri juga menyerahkan amplop berisi duit untuk Tripeni senilai US$ 5.000. Saat hendak keluar dari Kantor PTUN Medan, Geri dicokok oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan tiga hakim dan satu panitera.

Kelima orang itu segera diangkut ke Jakarta untuk diperiksa. Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Seiring pengembangan kasus, komisi antirasuah juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka. Mereka diduga sebagai otak suap.

Atas tindak tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER