Dua Kali Ditunda, Sidang Dakwaan OC Kaligis Digelar Hari Ini

Suriyanto | CNN Indonesia
Senin, 31 Agu 2015 08:12 WIB
Dalam dua sidang sebelumnya, pengacara kawakan Otto Kornelis Kaligis mengaku sakit dan minta sidang ditunda.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Otto Cornelis Kaligis dijadwalkan akan kembali menjalani sidang hari ini (31/8) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Meski sudah sudah ketiga, agenda sidang hari masih pembacaan dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam dua sidang sebelumya, tersangka kasus suap itu meminta penundaan. Dalam sidang perdana 20 Agustus 2015 Kaligis tak mau hadir di persidangan karena sakit.

Jaksa KPK kemudian mengajukan penundaan sidang. Majelis hakim kemudian memberikan izin Kaligis diperiksa dokter Ikatan Dokter Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang ditunda sepekan. Namun pada sidang kedua Kamis (27/8) lalu, Kaligis kembali minta penundaan. Hadir di persidangan, pengacara kawakan ini kembali mengeluh sakit.

Selain itu, Kaligis juga mengaku belum menerima surat dakwaan dan belum menunjuk kuasa hukum. (Baca juga: OC Kaligis 'Curhat' Tak Bisa Bayar Gaji Karyawan)

"Pertama tentu saya menolak, beri berkas dakwaan dulu. Saya akan siap. Saya belum menunjuk penasihat hukum. Saya belum tunjuk pengacara sebelum Dokter Terawan periksa," katanya saat itu.

Jika sebelumnya ia sudah diperiksa dokter IDI, saat itu ia meminta diperiksa oleh dokter keluarganya. Majelis hakim yang dipimpin Sumpeno kembali mengabulkan penundaan sidang.

"Mengabulkan permohonan, memberikan izin kepada terdakwa (Kaligis) untuk memeriksakan kesehatannya ke Dokter Terawan RSPAD Gatot Subroto dengan pengawalan ketat," kata Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8).

Dokter Terawan adalah dokter saraf yang dipercaya OC Kaligis untuk memeriksa kesehatannya. (Baca juga: Hakim Turuti Permintaan Kaligis Tunda Persidangan)

Selanjutnya, majelis hakim menetapkan jadwal sidang berikutnya untuk agenda pembacaan berkas dakwaan. "Menetapkan jadwal sidang berikutnya Senin (31/8) pukul 09.30 WIB. Memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan OC Kaligis pada hari dan tanggal tersebut," kata Sumpeno.

Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis merupakan kuasa hukum pemerintah provinsi Sumatera Utara pimpinan Gatot Pujo Nugroho.

Anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis, menggugat Kejaksaan Tinggi setempat yang mengusut korupsi dana bantuan sosial. Gugatan menang dan Kejaksaan berhenti mengusut. Namun komisi antirasuah mengendus ada dugaan suap dari Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti yang diberikan kepada tiga hakim dan satu panitera.

Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan. Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.

Ketiga hakim, satu panitera, dan Geri, dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER