"Jadi istilah hukumnya P21, berkas sudah selesai. Terus terang merasa lega dan bersyukur bahwa perkara saya sudah sampai dilimpahkan," kata Jero, Senin (31/8). (Lihat Juga: Diduga Korupsi di Dua Kementerian, Jero Siap Dihukum Berat)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero membenarkan dakwaan yang dirumuskan penyidik dalam dua kasus yang menjeratnya akan disatukan. Dua kasus tersebut adalah pemerasan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dan Kementerian Budaya dan Pariwisata.
Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Seiring pengembangan penyidikan, komisi antirasuah juga menyangka Jero menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Budaya dan Pariwisata. Penetapan tersangka diumumkan pada tanggal 6 Februari 2015 lalu.
Jero diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait dana operasional menteri di Kemenbudpar yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7 miliar.
Untuk tindakan tersebut, Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (utd)