Jero Wacik Segera Diadili Soal Korupsi di Dua Kementerian

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 31 Agu 2015 16:50 WIB
Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral tersebut akan disidang atas kasus pemerasan Dana Operasional Menteri di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM.
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6). (AntaraFoto/ Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik bakal segera diadili di meja hijau. Jero usai pemeriksaan terakhir kalinya di Gedung KPK, Jakarta, mengaku telah menandatangani pelimpahan berkas penyidikan.

"Jadi istilah hukumnya P21, berkas sudah selesai. Terus terang merasa lega dan bersyukur bahwa perkara saya sudah sampai dilimpahkan," kata Jero, Senin (31/8). (Lihat Juga: Diduga Korupsi di Dua Kementerian, Jero Siap Dihukum Berat)

Jero pun mengaku kini tengah mempersiapkan proses peradilan yang bakal dihelat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan tempo paling lama 14 hari ke depan. Politikus Partai Demokrat ini berjanji akan kooperatif mengikuti persidangan. (Baca Juga: KPK Cecar Eks Sekjen Kemenbudpar untuk Kasus Jero Wacik)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan proses saya cepat pengadilannya," kata Jero. (Lihat Juga: Sutan Desak KPK Buktikan Jero Wacik Beri Duit Rp 50 Juta)

Jero membenarkan dakwaan yang dirumuskan penyidik dalam dua kasus yang menjeratnya akan disatukan. Dua kasus tersebut adalah pemerasan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dan Kementerian Budaya dan Pariwisata.

Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.

Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Seiring pengembangan penyidikan, komisi antirasuah juga menyangka Jero menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Budaya dan Pariwisata. Penetapan tersangka diumumkan pada tanggal 6 Februari 2015 lalu.

Jero diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait dana operasional menteri di Kemenbudpar yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7 miliar.

Untuk tindakan tersebut, Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER