Polisi Periksa Agung Laksono Kasus Sengketa Pilkada

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 01 Sep 2015 20:04 WIB
Penyidik memeriksa Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol Agung Laksono terkait sengketa Pilkada Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono saat tiba di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin, 18 Mei 2015. PTUN akhirnya memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam kasus dualisme Partai Golkar. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara memeriksa Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol Agung Laksono terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Selasa (1/9).

"Saat ini pemeriksaan sedang berlangsung," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Helfi Assegaf saat dikonfirmasi wartawan.

Pemeriksaan, kata Helfi, berlangsung sejak 14.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Dewan Pengurus Pusat Golkar di Slipi, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait tanda tangan Bapak Agung Laksono yang dipalsukan pada surat dukungan," kata Helfi.

Pilkada Labusel diikuti tiga pasangan, yakni Wildan Aswan Tanjung-Kholil Jufri Harahap, Usman-Arwi Winata, dan Basyaruddin Siregar-Yusoin.

Sebelumnya, pasangan Usman-Ari Winata digugurkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Labusel karena diduga menggunakan surat rekomendasi palsu dari DPP Golkar‎ kubu Agung Laksono.

Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena membawa dua surat dari DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie dan DPP Golkar kubu Agung Laksono.

Namun, KPU Provinsi Sumut‎ tidak menyetujui KPU Kabupaten Labusel dan menganulir keputusan digugurkannya pasangan Usman-Ari Winata.

KPU Sumut mengeluarkan keputusan penonaktifan KPU Labusel per tanggal 24 Agustus 2015 yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 163/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 tentang pemberhentian/tidak melibatkan anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan dalam kegiatan tahapan penetapan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu Selatan.

Selanjutnya, pada 24 Agustus 2015, KPU Provinsi S‎umut menetapkan tiga  pasangan calon yang disetujui. KPU Labuhanbatu Selatan kembali diaktifkan sehari setelahnya atau 25 Agustus 2015 setelah penetapan pasangan calon tersebut.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER