Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara memeriksa Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol Agung Laksono terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Selasa (1/9).
"Saat ini pemeriksaan sedang berlangsung," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Helfi Assegaf saat dikonfirmasi wartawan.
Pemeriksaan, kata Helfi, berlangsung sejak 14.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Dewan Pengurus Pusat Golkar di Slipi, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait tanda tangan Bapak Agung Laksono yang dipalsukan pada surat dukungan," kata Helfi.
Pilkada Labusel diikuti tiga pasangan, yakni Wildan Aswan Tanjung-Kholil Jufri Harahap, Usman-Arwi Winata, dan Basyaruddin Siregar-Yusoin.
Sebelumnya, pasangan Usman-Ari Winata digugurkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Labusel karena diduga menggunakan surat rekomendasi palsu dari DPP Golkar kubu Agung Laksono.
Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena membawa dua surat dari DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie dan DPP Golkar kubu Agung Laksono.
Namun, KPU Provinsi Sumut tidak menyetujui KPU Kabupaten Labusel dan menganulir keputusan digugurkannya pasangan Usman-Ari Winata.
KPU Sumut mengeluarkan keputusan penonaktifan KPU Labusel per tanggal 24 Agustus 2015 yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 163/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 tentang pemberhentian/tidak melibatkan anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan dalam kegiatan tahapan penetapan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu Selatan.
Selanjutnya, pada 24 Agustus 2015, KPU Provinsi Sumut menetapkan tiga pasangan calon yang disetujui. KPU Labuhanbatu Selatan kembali diaktifkan sehari setelahnya atau 25 Agustus 2015 setelah penetapan pasangan calon tersebut.
(obs)