Pasalnya, kedua bakal peraturan tersebut dinilai malah akan melanggengkan praktik korupsi oleh pejabat daerah. Manajer Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi menilai isi draf perpres tersebut melenceng jauh dari apa yang digaungkan Jokowi, yaitu percepatan penyerapan anggaran.
“Kami menemukan beberapa proyek nasional justru tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan menggunakan dana investasi luar negeri,” kata Apung saat konferensi pers di kantor FITRA, Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Justru kami mencurigai perpres ini nantinya malah memberikan proteksi kepada kepala daerah yang melakukan korupsi, karena adanya ketentuan tidak langsung ditanganinya kasus korupsi oleh kejaksaan,” katanya.
“Tidak ada perpres ini saja, pejabat daerah sudah berani ‘bermain’ dengan anggaran daerah. Dengan adanya perpres ini, mereka akan semakin menjadi-jadi. Pejabat dilindungi, tetapi aktivis anti korupsi malah dikriminalisasi,” katanya.
Adapun, Direktur Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam berpendapat seharusnya Jokowi lebih memperhatikan aspek pengawasan dalam penyerapan anggaran daerah, terutama masalah transparansi keuangan.
“Namun, sayangnya, perpres ini tidak menghadirkan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan itu sendiri. Seharusnya lebih ditekankan bagaimana kepala daerah bisa disiplin dan transparan dalam menggunakan anggaran daerah,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla sedang merancang sebuah aturan untuk mendorong percepatan proyek strategis nasional. Alasannya, penyerapan anggaran daerah lemah karena kepala daerah takut mengelola anggaran karena takut terjerat proses hukum. (hel)