Penipu TKI di Bandara Gunakan Mobil Berstiker TNI

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 03 Sep 2015 13:13 WIB
Dua kendaraan rental itu digunakan para pelaku untuk membawa dan membuang para TKI yang ditipu. Tenaga kerja itu dibuang di wilayah yang jauh dari kota mereka.
Para tersangka pembiusan terhadap TKW yang berhasil diamankan penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (3/9). (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Aszhari Kurniawan mengungkapkan kelima orang pelaku penipuan sekaligus pemerasan Tenaga Kerja Indonesia, yang biasa beroperasi di bandara, menggunakan dua mobil rental untuk mengelabui korbannya.

"Dua mobil ini merupakan mobil rental," kata Aszhari saat ditemui di Mapolres Bandara, Kamis (3/9).

Menariknya, salah satu mobil yang disewa para pelaku dengan No.Pol R 8731 GD, menggunakan stiker Tentara Nasional Indonesia pada plat nomornya. Namun Aszhari mengatakan para pelaku tidak berhubungan dengan satuan TNI. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ah itu tempelan biasa yang bisa dibeli di pasar," ujar Aszhari.

Dua kendaraan tersebut, lanjut Aszhari, digunakan para pelaku untuk membawa korban ke tempat mereka akan dibuang. Seperti yang dilakukan oleh kelima pelaku terhadap dua korban mereka, RN dan ES. 

RN dibuang ke wilayah Temanggung, Jawa Tengah, meski dia berdomisili di Kendal. Sedangkan, ES dibuang ke wilayah Banjar, padahal terletak di Pangandaran. 

Selain dua mobil rental, penyidik juga berhasil mengamankan kartu tanda penduduk milik para pelaku yang diduga palsu. Selain itu sejumlah ponsel, baik milik korban ataupun milik pelaku juga diamankan petugas.

Tak hanya itu, tas milik pelaku dan milik korban yang berisi pakaian juga disita oleh penyidik. 

"Ada juga berbagai obat tidur dan obat penenang dalam bentuk tablet ataupun cair yang digunakan untuk membius korban," kata Aszhari.

Sebelumnya TS alias Bambang Waluyo melakukan pembiusan terhadap RN dan ES saat keduanya berencana pulang ke kampung halaman setelah bekerja sebagai TKI di luar negeri. RN ditemui TS pada Selasa (11/8) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sedangkan ES ditemui Jumat (22/8).

RN dibius hingga pingsan dan dibuang ke daerah Temanggung sementara barang bawaannya diambil TS dkk. Sedangkan ES didekati secara pribadi terlebih dulu, untuk kemudian diajak menikah dan ditipu oleh pelaku. 

Untuk kasus pembiusan terhadap ES, penyidik mengamankan TS, HL dan DP, sementara untuk pembiusan RN, TS diamankan bersama dengan IR dan ABP.

Atas perbuatannya, TS beserta rekan-rekannya dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Berencana, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukum maksimal 12 tahun penjara. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER