Lima Alasan Capim KPK Tak Layak Pimpin Lembaga Antirasuah

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 03 Sep 2015 08:19 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut latar belakang yang tak sesuai bidang hingga catatan perbedaan pendapat di pengadilan ada di beberapa nama calon.
Johan Budi Sapto Pribowo saat tahap akhir wawancara calon pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai ada sejumlah nama yang tidak layak masuk ke dalam delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah diserahkan oleh panitia seleksi ke Presiden Joko Widodo.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Ginting mengatakan ada lima aspek yang bisa menjadi pertimbangan agar capim KPK yang bermasalah tidak dipilih sebagai pimpinan KPK oleh DPR.

"Pertama adalah ada capim yang menyebutkan bahwa korupsi yang diusut KPK harus disupervisi ke kejaksaan atau kepolisian," kata Miko saat ditemui di kantor Indonesia Corruption Watch, Rabu (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Miko, perkataan salah satu capim tersebut berbeda dengan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU tersebut, KPK disebut tak bisa melimpahkan kasus ke lembaga hukum lain tapi bisa mengambil alih.

Alasan atau aspek kedua, kata Miko adalah soal latar belakang. Menurut Miko, ada beberapa capim KPK yang latar belakangnya tidak sesuai dengan bidang yang telah dibagi-bagi oleh pansel KPK. Selanjutnya, ada capim KPK yang tidak mematuhi aturan terkait melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

"Ada yang seharusnya 10 kali lapor kekayaan. Ini malah baru sekali dan itu saat mau daftar jadi capim KPK," kata peneliti ICW, Febri Hendri.

Aspek keempat adalah ada capim KPK yang mengatakan tidak adanya penyidik independen dalam tubuh KPK. Satu capim yang mengungkapkan alasan tersebut saat diwawancara pansel KPK adalah Brigadir Jenderal Basaria Pandjaitan.

Sementara aspek terakhir adalah adanya capim KPK yang berbeda pendapat saat memberikan vonis di pengadilan. Aspek tersebut menjurus kepada satu-satunya capim KPK yang merupakan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Alexander Marwata.

Miko menuturkan kondisi KPK saat ini membuat pemilihan capim KPK pun menjadi berbeda. Menurutnya, kondisi KPK sekarang sama mengkhawatirkannya dengan situasi pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Karenanya, Miko meminta agar Jokowi dan DPR RI bisa memilih capim terbaik untuk bisa memimpin lembaga antirasuah tersebut. Termasuk tidak meloloskan capim yang sebenarnya tidak masuk dalam kriteria yang dibentuk oleh pansel tapi malah menjadi delapan besar capim KPK.

"Maka dari itu memilih pimpinan yang layak sangatlah penting," kata Miko.

Berdasarkan pengumuman Presiden Jokowi pada kemarin, delapan nama capim KPK yang lolos adalah Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Thony Saut Situmorang, Dosen Fakultas Hukum Unika Atmajaya Surya Candra, Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Alexander Marwata, Purnawirawan Polri Basaria Panjaitan, serta Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Selain itu, ada pula Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER