Jusuf Kalla Tolak IPDN Dibubarkan

Noor Aspasia | CNN Indonesia
Selasa, 08 Sep 2015 15:23 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan kekerasan dalam proses pendidikan di IPDN tak pantas dijadikan alasan IPDN untuk dibubarkan.
Presiden Jokowi berdiskusi dengan Wapres Jusuf Kalla sebelum memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (2/9). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) masih diperlukan untuk mendidik para calon birokrat, sehingga usulan membubarkan IPDN dianggap tak relevan.

"Kita tetap memerlukan pendidikan birokrasi untuk pamong praja, IPDN. Khusus untuk pamong praja, urusan camat, lurah, itu harus ada pendidikannya," kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa (8/9).

Terkait unsur kekerasan dalam proses pendidikan terhadap peserta didiknya, JK mengatakan hal itu tak pantas dijadikan alasan IPDN layak dibubarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau begitu bukan IPDN-nya yang dibubarkan, tetapi unsur kekerasannya yang harus dihilangkan,” tutur JK. (Baca: Komisi II DPR Tolak Wacana Pembubaran IPDN)

JK menyatakan untuk melahirkan pamong praja maka Kemendagri harus memiliki sekolahnya. “Sama dengan dengan insinyur ada pendidikan insinyur, dokter ada pendidikan dokter," kata JK.
 
Pernyataan JK ini disampaikan sekaligus menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyatakan bahwa IPDN adalah sekolah tidak jelas. (Baca: Ahok: UU ASN Jadikan IPDN Tak Lagi Diperlukan)

Ahok juga mengaku telah mengusulkan hal ini pada Presiden Joko Widodo. Alasan Ahok perlu dibubarkannya sekolah itu karena dinilai tak ada mekanisme yang jelas dalam proses rekrutmen calon pamong prajanya.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pembentukan IPDN dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas aparatur sipil negara dari segi sumber daya manusia (SDM).

Kemendagri menilai IPDN masih diperlukan untuk memperoleh aparatur sipil negara yang mengerti pendidikan kepamongprajaan. Dengan usulan pembubaran tersebut, Tjahjo mengatakan Ahok telah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER