SBY disebut oleh pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat, akan menjadi saksi meringankan bagi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Silakan saja, itu hak terdakwa (Suryadharma)," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak Suryadharma ngotot tak bersalah dalam kasus korupsi itu. "Klien saya telah minta SBY untuk hadir sebagai saksi yang meringankan," kata Humphrey usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (7/9).
Dalam kasus haji, kerugian negara disebut-sebut mencapai Rp1,8 triliun. Suryadharma disangka telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota jemaah. Korupsi dilakukan dalam rentang anggaran 2012 hingga 2013.
Seiring perkembangan penyidikan, komisi antirasuah mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2011.
Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu juga dijerat kasus DOM. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan dana DOM tahun 2011 hingga 2014. Akibatnya negara diduga mengalami kerugian.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. (pit)