Sidang Praperadilan Penggeledahan Victoria Ditunda

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 11 Sep 2015 11:02 WIB
Sidang praperadilan perdana tersebut ditunda lantaran tidak hadirnya tim hukum dari Kejaksaan Agung. Proses berlanjut pada pekan depan.
Ilustrasi pengadilan. (Andreyuu/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda gelaran sidang praperadilan perkara penggeledahan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) oleh Kejaksaan Agung hingga pekan depan.

Sidang praperadilan perdana tersebut ditunda lantaran tidak hadirnya tim Kejagung di sidang yang dimulai pukul 09.55 WIB tadi. Karena melihat absennya tim Kejagung, maka hakim di PN Jakarta Selatan pun memutuskan untuk menunda jalannya persidangan hingga Jumat pekan depan.

"Karena sampai sekarang Kejaksaan Agung belum hadir, maka kami akan panggil lagi pada Jumat depan, 18 September," ujar hakim Ahmad Rifai di ruang sidang 6 PN Jakarta Selatan, Jumat (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim kuasa hukum PT. VSI pun mengungkapkan kekecewaannya setelah sidang praperadilan resmi ditunda. Menurut mereka, Kejagung tidak konsisten dengan pernyataan sebelumnya yang 'menantang' PT. VSI untuk mengajukan gugatan praperadilan jika tidak diterima aksi penggeledahan dari penyidik.

"Kami mempertanyakan kenapa tidak hadir. Karena berdasarkan pernyataan dari media, Kejaksaan yang berkata apabila ada keberatan silahkan praperadilan. Sekarang kita sudah praperadilan dia malah tidak hadir," ujar pengacara PT. VSI Peter Kurniawan saat ditemui usai sidang ditunda.

PT. VSI berharap Kejagung dapat memenuhi panggilan hakim untuk hadir dalam sidang praperadilan pekan depan.

Pada penggeledahan penyidik Kejagung 12 Agustus lalu, PT VSI mempermasalahkan isi surat izin penggeledahan, yakni penggeledahan bisa dilakukan di kantor Victoria Securities International Corporation (VSIC) di lantai 9 Panin Bank Center, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Namun Kejagung ternyata menggeledah kantor PT VSI di Senayan City, lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.

Mantan Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin sempat menjelaskan kronologi penggeledahan di kantor PT VSI itu. Menurutnya, penyidik telah menggeledah sesuai prosedur.

Sebelum menggeledah kantor PT VSI di Jalan Asia Afrika, penyidik sudah lebih dulu mendatangi Gedung Panin Tower yang diketahui sebagai kantor VSIC. Namun sesampainya di sana penyidik tidak menemukan keberadaan VSIC maupun VSI. Akhirnya mereka menggeledah kantor PT VSI yang disebut sudah pindah ke Jalan Asia Afrika. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER