Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung akan menunggu Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sehat sebelum kembali memeriksanya sebagai saksi pada perkara penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial di Sumatera Utara periode anggaran 2011 hingga 2013.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan tidak ingin institusi yang ia pimpin dipandang salah karena memaksakan pemeriksaan terhadap Gatot saat politisi PKS itu masih sakit. Oleh karena itu, Prasetyo memilih untuk menunggu Gatot sembuh sebelum pemeriksaan kembali dilakukan.
(Lihat Juga FOKUS Ini Soal Perkara Gubernur Gatot)
"Ya kalau sakit enggak bisa dipaksakan. Kami ikutilah arus permainannya seperti apa mereka itu," ujarnya di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (11/9).
(Baca Juga: KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Interpelasi Gubernur Gatot)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo enggan menargetkan waktu pemeriksaan lanjutan kepada Gatot. Namun, ia memastikan pemeriksaan terhadap Gatot akan tetap dilakukan lagi oleh penyidik Kejagung.
Dalam perkara bansos Sumut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dana hibah dan bansos sebesar Rp 308,94 miliar yang belum dipertanggungjawabkan, serta Rp43,71 miliar penggunaan belanja bansos yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Pemprov Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp2,15 triliun dan Rp76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp1,83 triliun untuk bansos dan Rp43,71 miliar.
Ratusan miliar dana hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan itu terjadi lantaran 580 penerima hibah dan bansos belum membuat laporan pertanggungjawaban.
Jumlah itu terdiri dari 529 penerima bansos senilai Rp 32,31 miliar dan 51 penerima hibah mencapai Rp 276,63 miliar.
Bansos tersebar penggunaannya oleh sejumlah SKPD antara lain Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial, serta Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
(utd)