Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang dilayangkan PT. Victoria Securities Indonesia (VSI) kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Prasetyo, praperadilan dapat menjadi arena untuk mengungkap kebenaran prosedur yang dilakukan penyidik Kejagung saat menggeledah kantor PT. VSI pada 12 agustus lalu.
Meski begitu, Jaksa Agung tampak emosi ketika menjelaskan isi gugatan PT. VSI yang meminta Kejagung membayar ganti rugi hingga Rp 2 triliun karena penggeledahan yang sudah dilakukan.
(Lihat Juga: Sidang Praperadilan Penggeledahan Victoria Ditunda)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ajukan praperadilan silakan saja. Mereka rugi katanya karena digeledah itu, immaterial Rp 1 triliun dan materiil Rp 1 triliun. Ini kampanye mencari uang," kata Prasetyo dengan nada tinggi di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (11/9).
(Baca Juga: Kejagung Datangi UGM Sidik Kasus Victoria Securities)Prasetyo pun mengungkapkan keadaan saat penyidik melalukan penggeledahan di kantor PT. VSI pertengahan bulan lalu. Ia bercerita, kala penggeledahan para karyawan PT. VSI justru kabur dan menyembunyikan diri.
Bahkan, menurut cerita Prasetyo, terdapat sebuah senjata api dan beberapa barang pribadi yang ditinggalkan karena kepanikan saat penggeledahan dilakukan penyidik di kantor PT. VSI.
"Mereka lari meninggalkan tasnya, bajunya, telepon genggam, dan pistolnya pun di sana. Supaya kalian tahu, ini yang terjadi," katanya.
Pada penggeledahan penyidik Kejagung 12 Agustus lalu, PT VSI mempermasalahkan isi surat izin penggeledahan, yakni penggeledahan bisa dilakukan di kantor Victoria Securities International Corporation (VSIC) di lantai 9 Panin Bank Center, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Namun Kejagung ternyata menggeledah kantor PT VSI di Senayan City, lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.
Mantan Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin sempat menjelaskan kronologi penggeledahan di kantor PT VSI itu. Menurutnya, penyidik telah menggeledah sesuai prosedur.
Sebelum menggeledah kantor PT VSI di Jalan Asia Afrika, penyidik sudah lebih dulu mendatangi Gedung Panin Tower yang diketahui sebagai kantor VSIC. Namun sesampainya di sana penyidik tidak menemukan keberadaan VSIC maupun VSI. Akhirnya mereka menggeledah kantor PT VSI yang disebut sudah pindah ke Jalan Asia Afrika.
(utd/hel)