Bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) itu menjadi tersangka dalam kasus pemerasan dalam kegiatan dana tugas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2013-2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2015 lalu. Dia disangka memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014.
Pemerasan ditengarai terjadi ketika pembangunan sarana dan prasarana berupa gedung perkantoran di lahan transmigrasi di daerah Kalimantan. Dalam kegiatan itu dalam setiap item proyek Jamaluddin meminta jatah kepada pihak yang membangun gedung.
Jamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. (sur)