KPK Tahan Bekas Pejabat Tinggi Kemenakertrans

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 10 Sep 2015 17:48 WIB
Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Jamaluddin Malik ditahan dalam dugaan kasus korupsi dana tugas Kemenakertrans.
Tersangka kasus korupsi di Kemenakertrans, Jamaluddin Malik (tengah) keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (20/5). (ANTARA FOTO/Kurniawan Sigid)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddin Malik, petang ini.

Bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) itu menjadi tersangka dalam kasus pemerasan dalam kegiatan dana tugas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2013-2014.

Jamaluddin sendiri mengaku ikhlas saat tahu dirinya ditahan. "Kami ikuti proses KPK. Mohon doanya," katanya saat keluar dari Gedung KPK, Kamis (10/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenakan rompi tahanan KPK, Jamaluddin langsung digelandang masuk ke mobil tahanan. Ia segera dibawa ke Rumah Tahanan Guntur untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2015 lalu. Dia disangka memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014.

Sementara itu, kuasa hukum Jamaluddin, Soesilo Ariwibowo mengatakan kliennya tadi hanya dimintai konfirmasi barang bukti. Ia menyebutkan belum ada pertanyaan tentang keterlibatan bekas atasannya di Kemenakertrans.

Pemerasan ditengarai terjadi ketika pembangunan sarana dan prasarana berupa gedung perkantoran di lahan transmigrasi di daerah Kalimantan. Dalam kegiatan itu dalam setiap item proyek Jamaluddin meminta jatah kepada pihak yang membangun gedung.

Jamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER