Jakarta, CNN Indonesia -- Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, enggan berkomentar soal dugaan korupsi hak interpelasi yang menyeret nama suaminya. Kasus hak interpelasi masuk tahap penyelidikan KPK.
"Jangan (tanya ) interpelasi lah, tidak mau saya. Interpelasi itu tanya ke bapak saja," kata Evy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9).
Evy mengungkapkan, Gatot pernah bercerita soal hak interpelasi yang diajukan oleh anggota dewan setempat. Namun, Evy tak mengetahui detilnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernah cerita sedikit," katanya.
Anggota DPRD setempat meminta pertanggungjawaban pihak eksekutif atas minimnya pendapatan daerah dan sejumlah kejanggalan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut terkait keuangan dari pemerintah provinsi yang menurun.
Namun, hak interpelasi gagal diajukan lantaran tidak memenuhi kuorum. Dalam proses pembatalan tersebut, KPK mengendus adanya dugaan tindak pidana dalam tahapannya.
Menurut catatan CNN Indonesia, KPK telah meminta keterangan Gatot dan Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah. Ajib bercerita, sejumlah anggota dewan pernah mengajukan hak interpelasi terhadap Gatot. "Kalau bicara interpelasi, hak masing-masing anggota. Boleh gunakan haknya boleh tidak," kata Ajib di Gedung KPK, Senin (8/9)
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negra (PTUN) Medan yang menjerat Gatot dan Evy. Keduanya disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan.
Pasangan suami istri ini berperan sebagai pemasok dana. Duit diserahkan melalui pengacara kondang OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri.
(sur)