Jerat Pembakar Hutan, Menteri Siti Dapat Dukungan Jaksa Agung

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Senin, 14 Sep 2015 17:58 WIB
Menjerat pelaku pembakar hutan, pemerintah mengaku habis-habisan. Dukungan hukum dikejar dari Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial hingga Mahkamah Konstitusi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) dan Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Arif Wachyunadi berdiskusi usai melakukan peninjauan kerusakan hutan menggunakan helikopter di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (9/6). (AntaraFoto/FB Anggoro)
Bogor, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memastikan penegakan hukum atas para pelaku pembakar hutan di beberapa provinsi di Indonesia tidak akan macet. Alasannya, Siti mengaku telah mendapatkan dukungan dari beberapa institusi penegak hukum, termasuk salah satunya Kejaksaan Agung. 

"Enggak rasanya enggak mandek. Saya sudah dapat dukungan dari Jaksa Agung, saya rasa semakin baik proses peradilannya," kata Siti ditemui usai Rapat Koordinasi Nasional Perencanaan Anggaran dan Pembangunan Bidang Konservasi Sumber Daya Alam 2015 di Bogor, Senin (14/9). (Baca Juga FOKUS Derita Warga Dikepung Kabut Asap)

Sejauh ini, Polri telah menetapkan 55 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan di Riau dan Jambi, Sumatera. Kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terhadap 13 perusahaan di Sumatera Selatan. Sementara itu, Polda Riau telah menetapkan tersangka kepada PT Langgam Inti Hibrida atas dugaan kebakaran hutan. (Lihat Juga: Darurat Asap, Kemenkes Imbau Warga Riau Batasi Keluar Rumah)

Siti mengatakan selain meminta dukungan kepada Kejagung, ia juga telah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung dan secara khusus menulis surat ke Komisi Yudisial untuk meminta pengawalan kasus ini. (Lihat Juga: Kabut Asap di Palembang Makin Pekat, Siswa Dipulangkan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh, ia menyampaikan ada beberapa tahapan yang dilakukan oleh pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebelum melakukan pemanggilan kepada perusahaan. Tahapan tersebut diantaranya adalah pemetaan areal lahan yang rusak, lalu verifikasi ke lapangan, kemudian penyidik akan mengklarifikasi dan mengklasifikasikan bentuk pelanggarannya seperti apa. 

"Nah, itu langsung aja kami kenakan di perizinannya, apakah itu ringan, dibekukan izinnya atau dikenakan ke pidana. Kalau sudah jelas dibekukan jangka panjang saja. Jadi hukum juga berjalan dan izin juga dibekukan," kata Siti. 

Sebelumnya, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia wilayah Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko, meminta Presiden Joko Widodo untuk memimpin langsung upaya penegakan hukum dan mengkaji perizinan atas perusahaan besar yang diduga terlibat dalam bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Selama ini, pemerintah dinilai masih cenderung menyalahkan masyarakat kecil setiap kali terjadinya bencana karhutla. 

"Jika Presiden Jokowi serius untuk membebaskan rakyat dari serangan bencana asap dan kebakaran hutan rutin, maka Presiden harus memantau langsung upaya penegakan hukum yang absen dilakukan pejabat di bawahnya dan di daerah," kata Hadi kepada CNN Indonesia, Selasa (8/9).

Selain itu, Jokowi juga diminta untuk aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang saat ini sedang diadili dan diproses hukumnya baik di Pengadilan maupun oleh penegak hukum kepolisian. Hadi mengatakan pihaknya melihat upaya penegakan hukum baik pidana atau perdata yang dilakukan pemerintah dan penegak hukum tidak serius.


(utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER