Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap penunggak pajak. Kali ini, target mereka merupakan SS, pemegang saham dan direktur PT ANI, perusahaan yang bergerak di industri pengepakan.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Setia Utama, mengatakan SS resmi disandera di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Salemba, Jakarta, Selasa (15/9) malam kemarin. Penyanderaan dilakukan berdasarkan surat izin penyanderaan dari Menteri Keuangan bernomor SR-2122/MK.03/2015.
Mekar menuturkan, SS memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 12,31 miliar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kelapa Gading. Tak hanya bermasalah karena pajak, SS ternyata juga masuk daftar pencarian orang yang dirilis Kepolisian Sektor Bekasi atas dugaan kasus penipuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Pontas Pane, mengatakan, sebelum penyanderaan dilakukan, SS telah menggunakan seluruh upaya gugatannya.
Bahkan, Ditjen Pajak telah memblokir seluruh rekening milik SS, termasuk meminta Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan larangan berpergian ke luar negeri terhadap SS.
Menurut data Ditjen Pajak, SS merupakan penunggak pajak ke-24 yang mereka sandera pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, 15 wajib pajak telah dibebaskan karena sudah melunasi utang pajak mereka.
Adapun sembilan wajib pajak lainnya, termasuk SS, masih berstatus tersandera sebelum menunaikan kewajiban pajak mereka. Secara rinci, satu wajib pajak disandera di Bintan, dua di Malang, tiga di Salemba, dua Bekasi dan satu di Salatiga.
Saat ini, Ditjen Pajak masih menunggu Menteri Keuangan mengeluarkan surat izin penyanderaan terhadap sebelas penunggak pajak lainnya.
"Ini pembelajaran bagi penunggak pajak lainnya karena Ditjen Pajak mencanangkan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum, upaya penindakan akan dilakukan," ujar Pontas di Lapas Salemba.
Ia menuturkan, tahun depan, seluruh wajib pajak yang memiliki utang pajak di atas Rp 100 juta padahal memiliki kemampuan untuk melakukan pelunasan, akan langsung disandera begitu keputusan incracht atas kasus itu keluar.
Penyanderaan terhadap wajib pajak tidak akan mengurangi tunggakan pajaknya. Masa penyanderaan berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang kembali. Penunggak pajak hanya akan dilepaskan jika telah melunasi utang mereka.
(hel)