Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Polri menerjunkan 70 penyidik ke lokasi dugaan pembakaran hutan di berbagai daerah Indonesia.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan, Rabu (16/9), menjelaskan tim tersebut diterjunkan bersama 752 personel yang bertugas menanggulangi kebakaran.
Selain itu, setiap Kepolisian Daerah terdekat juga diperintahkan mengerahkan satu satuan setingkat kompi (sekitar 100 personel) ke lokasi.
(Lihat Juga FOKUS Derita Warga Dikepung Kabut Asap)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ahli-ahli semua tim penyidiknya, dipimpin Inspektur Jenderal (Irjen) Ari Dono," kata Anton di Markas Besar Polri, Jakarta.
Ari saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Manajemen Kepala Polri. Sementara pada 2009, dia juga pernah menjadi penyidik utama di Direktorat Tindak Pidana Tertentu yang saat ini juga turut menangani kasus pembakaran hutan.
(Baca Juga: Hukum Pembakar Hutan, Luhut Pertaruhkan Reputasi)
Sementara itu, tim penanggulangan pembakaran dipimpin oleh Brigadir Jenderal Rahmat Fudail.
Tim satuan tugas tersebut dikirimkan ke lokasi-lokasi dugaan pembakaran terjadi. "Jambi, Riau, Sumatra Selatan dan lainnya," kata Anton.
Hari ini, kata Anton, tim tersebut sedang membuat posko-posko di lokasi tersebut.
Pagi tadi, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan hari ini akan ada penetapan tersangka baru terkait dugaan pembakaran hutan yang terjadi di berbagai lokasi ini.
(Baca Juga: Kepolisian Akan Tetapkan Tersangka Baru Pembakar Hutan)"Kemarin sudah kami pastikan sepuluh. Hari ini bisa berkembang menjadi 24. Ada yang sudah pada tingkat penyidikan," kata Badrodin.
Untuk kesepuluh perusahaan yang sudah ditetapkan tersangka adalah PT. PMH, PT. RPP, PT. RBS, PT. LIH, PT. MBA, PT. GAP, PT. ASP, PT. KAL, PT. RJP dan PT. SKM.
Namun, Anton belum bisa memastikan hal tersebut. Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi.
Sejauh ini, satu perusahaan telah ditetapkan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri. PT BMH, kata Yazid, adalah perusahaan yang beroperasi di Sumatra Selatan.
Penyidik masih mendalami kemungkinan tersangka individu dari perusahaan tersebut. Kemungkinan itu baru bisa dipastikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak korporasi.
"Kalau (individu) terbukti ada unsur kesengajaan, diancam dengan hukuman lima tahun penjara," kata Yazid, kemarin.
(utd)