Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo minta penegakan hukum dalam pembakaran hutan juga menyasar perusahaan yang terlibat. Izin konsesi perusahaan pembakar hutan juga harus dicabut.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas pengendalaian kebakaran hutan dan lahan di Kantor Presiden, Rabu (16/9).
“Jangan hanya menyasar rakyat biasa, tapi harus juga tegas dan keras pada perusahaan yang menyuruh membakar,” kata Jokowi sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi juga sudah menginstruksikan semua jajaran pemerintah, baik di pusat hingga daerah harus bergerak. "TNI juga bergerak. Semua bergerak untuk padamkan api dan bebaskan asap dengan target operasi yang jelas," ujarnya. (Baca juga:
Jokowi: Cabut Izin Usaha Pembakar Hutan)Presiden meminta agar penegakan hukum dilaksanakan dengan tegas. Para menteri diperintahkan bertindak tegas dan tidak ragu untuk melakukan peninjauan, pembekuan atau pencabutan izin konsesi bagi perusahan pembakar lahan. “Mereka harus bertanggungjawab,” ujarnya.
Kepada Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah, Jokowi meminta dilakukkan mobilisasi tenaga kesehatan agar dapat segera memberikan pelayanan bagi warga di daerah yang terkena dampak kebakaran hutan.
SIMAK FOKUS:
Derita Warga Dikepung Kabut AsapUntuk memadamkan titik api yang masih terjadi, Jokowi meminta upaya pemadaman terus ditingkatkan, baik melalui jalur darat maupun pemadaman melalui udara dengan cara hujan buatan dan
waterbombing.
Bukan hanya solusi sesaat, Jokowi juga meminta anak buahnya mencari solusi permanen dalam bentuk pencegahan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya adalah dengan disinsentif ekonomi pada korporasi pelaku pembakaran lahan, serta perbaikan tata kelola lahan gambut.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, akan ada penetapan tersangka baru terkait dugaan pembakaran hutan yang terjadi di berbagai lokasi ini. (Baca juga:
Kepala BNPB: Orang Sehat ke Riau Bisa Langsung Sesak)
"Kemarin sudah kami pastikan sepuluh. Hari ini bisa berkembang menjadi 24. Ada yang sudah pada tingkat penyidikan," kata Badrodin.
Untuk sepuluh perusahaan yang sudah ditetapkan tersangka adalah PT. PMH, PT. RPP, PT. RBS, PT. LIH, PT. MBA, PT. GAP, PT. ASP, PT. KAL, PT. RJP dan PT. SKM.
(sur)